- Terungkap adanya kejanggalan dalam penerbitan akta jual beli dalam kasus rumah Nenek Elina Wijayanti (80) di Surabaya.
Menurut kuasa hukum Nenek Elina, akta jual beli tersebut terbit setelah terjadi pembongkaran paksa.
Selain itu, juga disebut ada perubahan Letter C di kelurahan tanpa melibatkan ahli waris.
Sebagai informasi, sengketa ini melibatkan dua pihak, yakni Nenek Elina dan Samuel.
Nenek Elina tinggal di Dukuh Kuwukan No 27 RT 005 RW 006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.
Ia mengalami pengusiran dan rumahnya dibongkar paksa pada 6 Agustus lalu.
Pembongkaran tersebut dilakukan pihak Samuel yang mengeklaim telah membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014.
Samuel mengklaim telah membeli dari Elisa Irawati yang merupakan kakak kandung Elina.