MEDAN, TRIBUN - Wali Kota Medan Rico Waas bersama pimpinan DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Persetujuan tersebut ditandai dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (29/12).
Dalam sambutannya di hadapan pimpinan dan anggota dewan, Rico mengatakan, kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara. Menurutnya, kesehatan tidak hanya dimaknai sebagai bebas dari penyakit, tetapi juga kondisi sejahtera secara fisik, mental, dan sosial.
“Setiap orang berhak hidup sehat secara fisik, jiwa, dan sosial, serta memperoleh lingkungan yang sehat untuk meningkatkan derajat kesehatannya. Sebaliknya, setiap orang juga berkewajiban mewujudkan dan meningkatkan kesehatan masyarakat serta menghormati hak orang lain dalam mendapatkan lingkungan yang sehat,” ujar Rico.
Rico menyampaikan bahwa pemerintah dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama dalam menanggulangi penyakit menular maupun tidak menular, seperti stroke, jantung koroner, hipertensi, diabetes, kanker, hingga gagal ginjal. Upaya tersebut, kata dia, dilakukan dengan menekan faktor risiko yang dapat memicu penyakit, salah satunya kebiasaan merokok.
“Merokok merupakan salah satu faktor risiko utama penyebab berbagai penyakit tidak menular yang dapat berujung pada kematian,” tegasnya.
Rico juga menyoroti perkembangan penggunaan rokok elektrik di tengah masyarakat. Oleh karena itu, perubahan Perda KTR ini turut menyempurnakan definisi rokok agar mencakup perkembangan teknologi, termasuk rokok elektrik.
Baca juga: Wali Kota Medan Imbau Warga Tiadakan Pesta Kembang Api di Tahun Baru
Di akhir penyampaiannya, Rico menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan yang telah membahas Ranperda tersebut secara mendalam dan komprehensif. Ia berharap, perubahan Perda KTR ini dapat menekan angka perokok di Kota Medan dan berdampak pada peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.
“Diharapkan dengan hadirnya perubahan Perda KTR ini dapat mengurangi jumlah perokok di Kota Medan, sehingga mendorong peningkatan kualitas kesehatan warga,” harapnya.
Selanjutnya, Ranperda yang telah disetujui bersama tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk memperoleh nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Medan. (dyk/Tribun-Medan.com)