Jaksa Tetap Menuntut Isa Rachmatarwata 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp90 Miliar 
December 30, 2025 03:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menyatakan tetap pada surat tuntutannya terhadap eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Adapun hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam repliknya di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025).

Mulanya di persidangan jaksa dalam replik sebanyak sembilan halaman, menolak pembelaan dari Terdakwa Isa Rachmatarwata.

"Bahwa pembelaan terdakwa berkenaan dengan reasuransi adalah pembelaan tidak berdasar. Karena kondisi Jiwasraya dalam insolven yaitu defisit," kata jaksa di persidangan.

Atas uraian yang telah disampaikan dalam replikanya di persidangan, jaksa menyatakan tetap pada surat tuntutannya.

"Berdasarkan uraian tersebut di atas maka kami penuntut umum tetap pada kesimpulan yang sama. Sebagimana telah diuraikan secara komprehensif dalam surat tuntutan," jelas jaksa.

Jaksa lalu memohon kepada majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat memutuskan.

1. Menolak pembelaan yang disampaikan oleh Terdakwa Isa Rachmatarwata dan kuasa hukumnya untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Terdakwa Terdakwa Isa Rachmatarwata terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok berupa pidana penjara, denda serta uang pengganti.

Baca juga: RDPU di DPR, PPGIA Minta Komisi VI Kawal Hak Pensiun Dampak Restrukturisasi Jiwasraya

Tuntutan Terdakwa Isa Rachmatarwata

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata dituntut 4 tahun penjara pada perkara kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau PT AJS.

Tak hanya itu Isa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Adapun hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam surat tuntutan perkara tersebut di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025).

Hal yang Memberatkan Tuntutan

1. Perbuatan terdakwa Isa Rachmatarwata tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

2. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 90 miliar dan turut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.807.283.375.000.

Sementara itu hal yang meringankan tuntutan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga. Serta belum pernah dihukum.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut Terdakwa Isa Rachmatarwata telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana tersebut dalam dakwaan primer penuntut umum," kata jaksa di persidangan PN Tipikor, Jumat (19/12/2025).

Kemudian jaksa menuntut Terdakwa Isa Rachmatarwata pidana penjara dan denda.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Isa Rachmatarwata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam Rutan," jelas jaksa dalam surat tuntutannya.

Penuntut umum juga menuntut Terdakwa Isa Rachmatarwata untuk membayar biaya denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kemudian Terdakwa Isa Rachmatarwata dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp90 miliar. 

Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat dirampas oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," tandas jaksa.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.