Pesta Kembang Api Tahun Baru Masehi Menurut Hukum Islam, Kenali Batasnya
December 30, 2025 10:27 AM

 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sebentar lagi tahun 2025 akan berakhir dan masuk pada tahun baru 2026.

Di Indonesia, beberapa orang seringkali merayakan Tahun Baru Masehi dengan berbagai kegiatan.

Ada yang merayakannya dengan menipu terompet, memanggang ikan dan ayam, ataupun membakar kembang api.

Lalu, bagaimana Hukum Islam memandang ini?

Baca juga: Hukum Islam Mengenai Kumpul Kebo, Alquran Surat Al Isra Ayat 32 Tegas Melarang

Bolehkan umat Islam merayakan Tahun Baru Masehi atau mengadakan pesta kembang api.

Beberapa ulama sepakat, bahwa merayakan Tahun Baru Masehi bukanlah termasuk dalam ajaran Islam.

OIeh karena itu, umat Islam diimbau untuk tidak ikut-ikutan merayakan malam Tahun Baru Masehi.

Alasannya cukup kuat. Sebab, ada budaya buruk yang bisa saja timbul selama perayaan malam Tahun Baru Masehi.

Misalnya saja mabuk-mabukan, dan juga berzinah.

Baca juga: Hukum Islam Umrah dengan Uang Haram Seperti Eks Pegawai Komdigi Rajo Emirsyah Apakah Sah?

Penjelasan Ulama

Ustaz Abdul Somad atau UAS pernah menjelaskan tentang Hukum Islam mengenai perayaan Tahun Baru Masehi.

UAS menjelaskan, bahwa Islam tidak pernah mengajarkan umatnya merayakan Tahun Baru Masehi.

UAS mengakui, bahwa umat Islam memang menggunakan kalender Masehi, sebagaimana penggunaan kalender Hijriah.

Namun, jika sudah menyangkut ibadah dan ritual, maka perayaan Tahun Baru Masehi tidak boleh dilakukan.

TABLIGH AKBAR- Ustaz Abdul Somad saat menghadiri acara Tabligh Akbar di Zam-Zam Tower dalam program Umroh Akbar bersama Uas edisi Februari 2025.
TABLIGH AKBAR- Ustaz Abdul Somad saat menghadiri acara Tabligh Akbar di Zam-Zam Tower dalam program Umroh Akbar bersama Uas edisi Februari 2025. (Instagram @ustadzabdulsomad_official)

Baca juga: 14 Februari Hari Kasih Sayang, Begini Hukum Islam Menurut Buya Yahya

"Ketika masuk dalam ritual, ibadah, menyala-nyalakan lilin, apalagi membuang waktu percuma. Apalagi sampai membawa anak gadis orang yang bukan mahram, oleh sebab itu maka kita jaga (untuk tidak merayakan Tahun Baru Masehi)," kata UAS, seperti ceramahnya diunggah kanal Youtube Tsaqofah TV, dilihat Selasa (30/12/2025).

UAS pun mengatakan, alangkah baiknya malam pergantian Tahun Baru Masehi diisi dengan kegiatan yang jauh lebih positif.

Misalnya mengadakan tabligh akbar dan doa bersama.

Namun, kata UAS, bukan berarti tabligh akbar dan doa bersama itu untuk menyambut malam Tahun Baru Masehi.

Baca juga: dr Richard Lee Mualaf, Lalu Bagaimana Status Pernikahannya Menurut Hukum Islam?

Kegiatan tersebut lebih kepada untuk mencegah kalangan umat muslim, khususnya anak-anak muda melakukan tindakan maksiat.

Senada disampaikan KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya.

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon ini mengatakan, bahwa umat muslim tidak merayakan malam Tahun Baru Masehi.

Baca juga: Hukum Islam dalam Memandang Waria dan Bagaimana Soal Ibadahnya? Buya Yahya: Semoga Diampuni

"Tentang Tahun Baru Masehi, bukan yang dipermasalahkan dzatnya bulan dan hari. Akan tetapi kebiasaan dan kebudayaan yang terjadi di Tahun Baru tersebut. Apa yang dilakukan umat saat itu, berhura-hura, berfoya-foya," kata Buya Yahya, seperti dalam ceramahnya yang diunggah akun Youtube Al Bahjah-TV berjudul Menyikapi Perayaan Tahun Baru Masehi Bagi Umat Islam.

Buya Yahya mengatakan, Islam sangat melarang kebiasaan-kebiasaan buruk seperti mabuk dan berzina.

Saat pergantian malam Tahun Baru Masehi, ada kekhawatiran muda-mudi Islam terjerumus dalam kemaksiatan tersebut.

"Jadi yang kita hentikan adalah kebiasaan jelek. Yang dipermasalahkan adalah mengikuti cara dan gayanya orang-orang kafir itu, mengadakan perayaan meniup terompet," kata Buya Yahya.

Baca juga: Hukum Islam Tentang Istri yang Bekerja Menafkahi Keluarga, Apakah Boleh? Simak Penjelasannya

Prof. H. Yahya Zainul Ma'arif, Lc., M.A., S.Psi., Ph.D atau Buya Yahya
Prof. H. Yahya Zainul Ma'arif, Lc., M.A., S.Psi., Ph.D atau Buya Yahya (Pinterest/????????????????????????????????????????????????????????)

Meniup terompet, kata Buya Yahya, juga memiliki arti tersendiri bagi kalangan non muslim.

Oleh karenanya, Buya Yahya juga mengimbau agar umat muslim mengisi waktu dengan kegiatan-kegiatan yang jauh lebih positif.

Ia juga mengimbau agar umat muslim tidak melakukan perbuatan yang sia-sia, yang justru hanya akan mendatangkan kemudaratan.

Apa yang disampaikan UAS dan Buya Yahya sejalan dengan firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 120.

Baca juga: Penjelasan Buya Yahya, Apakah Curhat Termasuk Ghibah dalam Hukum Islam?

Adapun bunyinya, 

ولن ترضى عنك اليهود ولا النصارى حتى تتبع ملتهم قل إن هدى الله هو الهدى ولئن اتبعت أهواءهم بعد الذي جاءك من العلم ما لك من الله من ولي ولا نصير

"Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)". Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu." [al-Baqarah : 120]

Rasulullah صلى الله عليه وسلم pula pernah mengingatkan kita dalam sabdanya :

عن أبي سعيد الخدري قال : قال رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم : لتتبعن سنن من قبلكم شبرا بشبر وذراعا بذراع حتى لو سلكوا جحر ضب لسلكتموه قلنا يا رسول الله اليهود والنصارى قال فمن

"daripada Abi Sa'id رضي الله عنه , dia berkata, Rasullah صلى الله عليه وآله وسلم bersabda : "Sungguh kamu akan mengikuti perilaku orang-orang sebelum kamu sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta. Sehingga jika mereka masuk lubang biawak pun, kamu ikut memasukinya. Kami bertanya, wahai Rasulallah, adakah yang engkau maksudkan itu orang-orang Yahudi dan Nasrani? Rasulullah bersabda : Maka siapakah lagi?" [HR al-Bukhari]

Dua peringatan daripada Allah dan Rasulullah itu menegaskan bahwa umat Islam diminta berhati-hati untuk tidak ikut dan meniru-niru budaya yang tidak pernah diajarkan oleh Islam.

Umat Islam diminta waspada agar tidak jatuh dalam kesesatan.(ray/tribun-medan.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.