SURYA.co.id - Aksi tidak pantas diduga dilakukan oleh seorang oknum dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN) dari Universitas Islam Makassar (UIM), Amal Said.
Ia disebut meludahi seorang kasir swalayan berinisial N (21) di Kota Makassar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 11.30 WITA.
Kasus ini menuai kecaman luas karena melibatkan tenaga pendidik yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan nilai kemanusiaan.
Informasi yang beredar menyebutkan, insiden peludahan itu berlangsung di sebuah swalayan di Makassar.
Korban merupakan kasir perempuan berusia 21 tahun yang tengah menjalankan tugasnya saat kejadian terjadi.
Tindakan tersebut kemudian dilaporkan dan menjadi perhatian publik, mengingat pelaku diduga merupakan dosen sekaligus ASN di lingkungan perguruan tinggi swasta berbasis keagamaan.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, menyampaikan kecaman keras atas dugaan perbuatan tersebut.
Ia menilai tindakan meludahi kasir sebagai perbuatan yang tidak dapat ditoleransi, terlebih dilakukan oleh seorang pendidik.
Menurut Abdullah, pelaku harus menerima sanksi berat, baik secara administratif maupun pidana.
"Saya mendesak komisi disiplin di kampus UIM dan kepolisian untuk menindak tegas dosen pelaku, termasuk pemecatan dan penegakan hukum pidana,” tegas Abduh kepada wartawan, Senin (29/12/2025), melansir dari Tribunnews.
Abdullah menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap etika akademik, disiplin ASN, serta nilai kemanusiaan.
Ia menegaskan, perilaku semacam itu mencederai martabat profesi pendidik dan kehormatan aparatur negara.
"Perbuatan dosen AS ini jelas melanggar etika akademik yang menjunjung tinggi martabat manusia, mencederai kehormatan ASN sebagai pelayan rakyat, dan termasuk penghinaan terhadap orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 436 KUHP yang baru,” jelasnya.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI itu juga mengingatkan bahwa tanpa sanksi tegas, tindakan pelecehan berpotensi dianggap sebagai hal yang lumrah di ruang publik.
"Jika tidak diberi sanksi tegas, ada bahaya besar yaitu tindakan pelecehan dan penghinaan dianggap wajar. Ini tidak boleh terjadi. Siapa pun dilarang melakukan tindakan tersebut, apalagi ASN yang gajinya berasal dari pajak rakyat,” kata Abduh.
Selain menyoroti tanggung jawab pelaku, Abdullah juga meminta pihak perusahaan tempat korban bekerja untuk bersikap aktif dalam memberikan perlindungan.
Menurutnya, korban berhak mendapatkan pendampingan menyeluruh setelah melaporkan kasus ini ke kepolisian.
"Perusahaan wajib melindungi, memulihkan, mendampingi, dan membela korban, baik secara psikologis, hukum, maupun institusional, agar korban bisa pulih dari trauma,” pungkasnya.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak agar kekerasan verbal dan tindakan merendahkan martabat manusia tidak kembali terulang, khususnya di ruang publik.
Peristiwa yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Kamis (25/12/2025), memicu klarifikasi, laporan polisi, hingga sanksi resmi dari kampus.
Aksi Amal Said yang mengenakan kaos hitam panjang dan berkacamata terekam jelas dalam CCTV.
Ia diduga memotong antrean kasir, lalu setelah berbincang singkat meludah ke arah pegawai perempuan berseragam biru dan berkerudung putih.
Rekaman ini cepat menyebar di media sosial dan menimbulkan kecaman publik.
Dalam klarifikasinya kepada Tribun Makassar, Amal Said membantah tudingan menyerobot antrean. Ia menjelaskan bahwa kasir di sebelah tempatnya berdiri sudah tidak memiliki antrean sehingga ia berpindah.
Menurutnya, tidak ada aturan yang melarang pelanggan berpindah antrean. Ia juga menegaskan bahwa perempuan yang diludahi bukan kasir utama, melainkan pembantu kasir.
“Kasir yang bertugas justru melayani saya dengan baik dan sempat meminta kartu anggota,” ujarnya seperti dikutip dari Tribun Timur
Namun ia mengaku tersinggung setelah ditegur pembantu kasir karena dianggap tidak mengikuti antrean.
“Saya ditegur kenapa tidak antre, padahal tidak ada orang di antrean itu. Di situlah saya merasa tersinggung,” katanya.
Meski begitu, ia mengakui perbuatannya meludah adalah tindakan keliru. “Saya salah. Itu perbuatan spontan karena emosi,” ucapnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh pegawai swalayan berinisial N (21) ke Polsek Tamalanrea.
Kanit Reskrim, Iptu Sangkala, membenarkan laporan dugaan penghinaan dan menyatakan proses penyelidikan sedang berjalan.
Polisi akan memanggil saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti.
Rektor UIM, Prof Dr Muammar Bakry, membenarkan identitas pelaku sebagai dosen Fakultas Pertanian UIM yang berstatus ASN diperbantukan.
Ia menyayangkan tindakan tersebut dan menilai perbuatan meludah tidak mencerminkan nilai kemanusiaan.
“Sebagai kampus yang menjunjung tinggi nilai agama dan kemanusiaan, tindakan itu tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.
Setelah pemeriksaan internal oleh Komisi Disiplin, UIM Al-Ghazali resmi memberhentikan Amal Said. Ia dinyatakan melanggar kode etik dosen serta aturan kepegawaian.
“Yang bersangkutan kami berhentikan sebagai dosen UIM dan kami kembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai dosen negeri,” jelas Prof Muammar.
Selain menjatuhkan sanksi, pihak kampus juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada korban.
“Kami mewakili Universitas Islam Makassar menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan oknum dosen tersebut,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang etika, pengendalian emosi, dan tanggung jawab seorang akademisi di ruang publik. Amal Said sendiri menutup klarifikasinya dengan pengakuan bahwa tindakannya tidak pantas dilakukan, meski terjadi secara spontan.