TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) memberikan perkembangan terbaru terkait penyidikan kasus dugaan penipuan jual beli lahan yang menyeret nama mantan pejabat daerah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulbar Kombes Pol Agus Nugraha mengatakan, pihaknya saat ini tengah masih proses penyidikan dan berencana melakukan penetapan tersangka pada awal tahun depan.
"Kita kemungkinan pertengahan bulan Januari kita sudah tetapkan tersangka," ujar Agus saat ditemui di Aula Marannu Polda Sulbar, Senin (29/12/2025).
Baca juga: Diduga Menipu Kasus Jual Beli Tanah, Eks Wakil Bupati Polman dan Majene Dilaporkan ke Polda Sulbar
Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Sulbar telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi untuk mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat.
"Ada sekitar 10 orang termasuk dua mantan bupati," tambahnya.
Dua mantan pejabat yang dimaksud adalah Mantan Wakil Bupati Polewali Mandar (Polman) M Natsir Rahmat dan mantan Wakil Bupati Majene Arismunandar.
Keduanya dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam skema penjualan lahan yang ternyata bermasalah.
Duduk Perkara Kasus
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan seorang pengembang (developer), Muhammad Nasir Liga, melalui kuasa hukumnya, Hasri, pada April 2025 lalu.
Pelapor mengaku mengalami kerugian materiil mencapai Rp 1,1 miliar.
Lahan yang menjadi objek sengketa berlokasi di Lingkungan Talumung, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Belakangan diketahui, lahan tersebut diklaim sebagai milik Pemerintah Daerah (Pemkab) Majene dan warga setempat.
"Belakangan muncul kalau di sana terdapat 24 sertifikat," kata Hasri kepada wartawan saat itu.
Hasri menjelaskan, kliennya mulai bertransaksi pada Januari 2022 setelah ditawari sebidang tanah oleh M. Natsir Rahmat.
Saat itu, korban diarahkan untuk bertemu dengan beberapa pihak pengurus guna meninjau lokasi tanah seluas 18.000 meter persegi.
"Selanjutnya, terlapor, M. Natsit Rahmat memanggil klien kami untuk datang ke kediamannya di Polman guna dipertemukan dengan pengurus atas nama Firsan Firdaus dan Ahmad Usman," tutur Hasri.
Dalam prosesnya, luas lahan yang ditawarkan terus bertambah hingga mencapai 21.000 meter persegi setelah ada tawaran lahan tambahan dari pihak lain yang terlibat.
Daftar Terlapor dan Barang Bukti
Selain dua mantan wakil bupati, terdapat delapan orang lainnya yang turut dilaporkan ke Polda Sulbar.
Mereka terdiri dari warga sipil hingga oknum anggota TNI.
Nama-nama tersebut adalah Saggaf Katta, Abd. Rasyid Rahmat, A. Fattah Katta, Busman M. Yunus, Ahmad Usman, dan Kartini.
Selain itu, dua anggota TNI, yakni Firsan Firdaus dan Jasman Sinala, juga masuk dalam daftar terlapor.
Hasri menegaskan setiap terlapor memiliki peran berbeda, mulai dari penjual hingga pengurus transaksi.
Mengenai keterlibatan Arismunandar, ia menyebut mantan Wakil Bupati Majene itu diduga ikut menerima aliran dana.
"Ia ikut menerima dana penjualan lahan yang dibeli klien kami. Kami punya bukti transfernya," ungkap Hasri.
Pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa kwitansi pembayaran, bukti transfer, rekaman percakapan elektronik, hingga dokumen perjanjian penyerahan tanah kepada penyidik.
"Sebagai bukti awal, bersama ini kami lampirkan dokumen pendukung berupa salinan perjanjian atau bukti kwitansi, bukti komunikasi antara klien dengan para terlapor, bukti transfer atau pembayaran lainnya, dokumen pendukung lainnya, dan okumentasi foto," bebernya.
Para terlapor diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi