UMK Purbalingga Naik 5,8 Persen di Tengah Gelombang PHK Pabrik Bulu Mata
December 30, 2025 11:07 AM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA — Setelah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga 2026 resmi ditetapkan naik sebesar 5,835 persen, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga menggelar sosialisasi penetapan UMK di Operation Room Pendopo Purbalingga, Senin (29/12/2025). 


Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh 57 perusahaan yang tergabung dalam APINDO Purbalingga, unsur Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), serta Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan (Satwasker) Wilayah Banyumas. 


Sosialisasi tersebut digelar untuk memastikan implementasi keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait UMK agar dapat berjalan sesuai ketentuan, dan dapat meminimalkan potensi permasalahan di lapangan. 


Ketua SPSI Purbalingga, Mulyono mengatakan, pihaknya telah menerima penetapan UMK tersebut. Menurutnya, keputusan Gubernur menjadi dasar yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh pihak. 


"Karena ini sudah di SK-kan, artinya kami sudah menerima," ujarnya saat dijumpai usai sosialisasi, Senin (29/12/2025). 


Meski mengaku menerima keputusan tersebut, Mulyono mengakui terdapat kekecewaan di kalangan serikat pekerja, khususnya terkait proses terbitnya regulasi yang dinilai terlalu mepet. 


"Kamis, kami baru mendapat informasi. Lalu langsung rapat di hari berikutnya. Jadi waktunya sangat mepet, sehingga kami tidak punya waktu untuk mempelajari regulasi ini secara matang," ujarnya. 

Usulan 9 persen 

Dalam proses sebelumnya, pihaknya mengatakan sempat mengusulkan kenaikan UMK hingga 9 persen, saat melakukan audiensi di tingkat Provinsi. 


Namun, usulan tersebut sulit untuk terealisasi karena regulasi penghitungan UMK menggunakan nilai alfa, yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi. 


Nilai alfa sendiri, lanjut Mulyono, ditetapkan dalam rentang 0,50 hingga 0,90. Menurutnya, untuk mencapai kenaikan seperti tahun sebelumnya sebesar 6,5 persen dengan nilai alfa 0,90 sangat tidak mungkin. 


Dalam pembahasan dengan Dewan Pengupahan, pihaknya mengatakan sempat terjadi tarik-menarik antara unsur APINDO yang mengusulkan nilai alfa di batas bawah, sementara SPSI menginginkan di batas atas. 


"Akhirnya, diambil jalan tengah atau win-win solution, dan ketemu di angka alfa 0,70. Sehingga, kenaikannya sebesar 5,8 persen lebih rendah dibanding tahun kemarin," katanya. 


Meski demikian, pihaknya mengatakan lebih memilih menerima hasil tersebut dengan mempertimbangkan kondisi industri di Purbalingga yang sedang tidak stabil, mulai dari banyaknya gelombang PHK hingga penutupan perusahaan, khususnya di bidang industri rambut palsu dan bulu mata palsu. 


"Karena kalau kita paksakan kenaikan lebih tinggi, apalagi sesuai audiensi kemarin itu jelas tidak mungkin. Aturannya sudah terkunci dan kondisi perusahaan juga sedang tidak baik-baik saja. Jadi kita pilih untuk menerima," tuturnya. 


Pihaknya pun berharap, melalui ketetapan dan sosialisasi yang sudah berjalan ini perusahaan dapat benar-benar menjalankan keputusan sesuai aturan yang berlalu.

Di saat sama, Purbalingga menghadapi gelombang PHK massal buruh. Beberapa pabrik bulu mata dalam beberapa waktu terakhir telah mem-PHK ratusan karyawannya dengan berbagai alasan. 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.