Sosok Fitri Agus Karokaro, Kadinsos Samosir Korupsi Bantuan Korban Banjir dari Kemensos
December 30, 2025 12:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Fitri Agus Karokaro (FAK), Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, Sumatera Utara terjerat asus dugaan tindak pidana korupsi.

Fitri Agus Karokaro resmi jadi tersangka korupsi dana bantuan bencana alam sebanyak Rp1,5 miliar tahun anggaran 2024, pada Selasa (23/12/2025) lalu.

Modusnya, Fitri Agus Karokaro meminta penyisihan sebesar 15 persen dari nilai bantuan yang dianggarkan Kemensos kepada BUMDes-MA Marsada Tahi.

"Modusnya FAK mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai melalui cash transfer menjadi bantuan barang, dengan cara menyarankan dan menunjuk BUMDes MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang," ujar Kasi Intelejen Kejari Negeri Samosir, Richard NP Simaremare dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Minggu (28/12/2025).

Baca juga: Korupsi Dana Korban Bencana Banjir, Kadinsos Samosir jadi Tersangka, Minta Jatah 15 Persen

KORUPSI DANA BENCANA - Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, Fitri Agus Karokaro jadi tersangka kasus dugaan korupsi bantuan untuk korban bencana alam senilai Rp 1,5 miliar tahun anggaran 2024.
KORUPSI DANA BENCANA - Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, Fitri Agus Karokaro jadi tersangka kasus dugaan korupsi bantuan untuk korban bencana alam senilai Rp 1,5 miliar tahun anggaran 2024. (/www.canva.com/s/templates)

Adapun kasus tersebut merugikan negara senilai Rp 516 juta.

Sosok FAK yang justru korupsi demi kepentingan pribadi ini menjadi sorotan publik di tengah penanganan pasca bencana banjir dan longsor di Sumatera hingga Aceh.

Profil Fitri Agus Karokaro

Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Agus Karokaro sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Toba.

Ia baru dilantik menjadi Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir pada Jumat (21/1/2022).

Pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Samosir Vandiko Gultom.

Tidak sendiri, Agus Karokaro ada juga 13 pejabat Eselon II lainnya yang turut mendapat jabatan baru.

Sementara bila dihitung dari pelantikan hingga penetapan tersangka, Agus Karokaro sudah menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir selama 3 tahun 11 bulan.

Harta Kekayaan

Agus Karokaro selama menjadi abdi negara, sudah 3 kali melaporkan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan pertama dibuat pada 28 Maret 2023, dengan harta Rp.58.665.234.

Harta milik Agus Karokaro kemudian naik setiap tahunnya.

Berikut laporan lengkapnya:

28 Maret 2023: Rp.58.665.234
31 Desember 2023: Rp.123.652.247
31 Desember 2024: Rp.223.395.525

Rincian harta terbaru 2024:

Data Harta

Tanah Dan Bangunan Rp. ----

Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 48.500.000
Mobil, Suzuki Sb 416-2 Wd/Sideick 1590 Cc Tahun 1997, Hasil Sendiri Rp. 48.500.000

Harta Bergerak Lainnya Rp. ----

Surat Berharga Rp. ----

Kas Dan Setara Kas Rp. 174.895.525

Harta Lainnya Rp. ----

Utang Rp. ----

Total Harta Kekayaan Rp. 223.395.525

Tersangka Kasus Korupsi

Kasus ini bermula saat Kementerian Sosial menggelontorkan dana Rp 1,5 miliar ke Pemerintah Kabupaten Samosir pada 2024 lalu.

Dana tersebut diperuntukkan keluarga yang terdampak banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian.

Total ada 303 kepala keluarga terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.

Sayangnya, dana dari pemerintah pusat itu dikorupsi oleh Agus Karokaro.

Modusnya adalah tersangka mengubah mekanisme pencairan bantuan.

Bantuan seharusnya disalurkan secara tunai langsung kepada para penerima manfaat.

Namun, Agus Karokaro mengubah dengan memberikan bantuan berupa barang.

Hal itu disampaikan Kasi Intelejen Kejari Negeri Samosir, Richard NP Simaremare pada Minggu (28/12/2025).

Agus Karokaro lantas meminta penyisihan anggaran sebesar 15 persen dari total nilai bantuan Rp.1.515.000.000.

"FAK juga meminta penyisihan sebesar 15 persen dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi, untuk keuntungan pribadinya dan pihak lain," kata Richard.

Dari serangkaian penyelidikan berdasarkan penghitungan Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan, negara mengalami kerugian Rp 516.298.000.

Kini, FAK ditahan di Lapas Kelas III Pangururan untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Richard.

Sebagian tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kejari Samosir Tahan Kepala Dinas Sosial Korupsi Bantuan Bencana Alam Rp 1,5 Milliar

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.