TRIBUNKALTIM.CO - Kaleidoskop 2025 diwarnai dengan peristiwa tahanan kabur di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Tercatat hanya ada dua kali peristiwa tahanan kabur di Provinsi Kaltim sepanjang tahun 2025.
Namun jumlah tahanan yang kabur mencapai belasan termasuk 4 di antaranya adalah tahanan anak yang kabur dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sebelumnya, ada 15 tahanan yang kabur dari Rutan Polsek Samarinda Kota.
Baca juga: Indonesia Darurat Familisida, Daftar Kasus Anak yang Jadi Korban Orang Tua di Kaltim
Peristiwa empat tahanan anak kabur dari Lapas Anak Kelas IIA Tenggarong ini terjadi Kamis (11/11/2025) sekitar pukul 04.00 dini hari.
Keempat tahanan anak ini kabur melalui Jalan Gunung Gandek dan bergerak sampai ke kawasan Jalan Danau Jempang, Kelurahan Melayu.
Keempat tahanan yang kabur tersebut masing-masing berusia antara 16-17 tahun dan sedang menjalani proses hukum atas kasus pencurian.
Mereka ialah:
Tak lama setelah kabur, dua anak berhasil diamankan di sebuah kafe, sedangkan satu lainnya tertangkap setelah mencoba kabur lewat atap rumah kosong di sekitar Danau Jempang.
“Dua ditangkap di kafe, satu lagi sempat naik ke atap rumah kosong, tapi sudah diamankan,” ujar Ketua RT 25 Kelurahan Melayu, Ajim.
Sampai saat, tiga dari empat tahanan sudah kembali diamankan.
Satu orang lainnya masih dalam pencarian petugas dibantu warga sekitar.
Namun tak berapa lama, petugas berhasil mengamakan satu lagi tahanan anak yang kabur.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Timur, Endang Lintang Hardiman.
Menurut Endang, aksi kabur itu bermula saat empat anak tersebut berusaha membuka tralis.
Kronologinya itu kalau menurut keterangan mereka sendiri, mereka sekitar jam 4 itu mereka tarik tralis itu, lepas.
"Mereka berempat lari lewat samping, turun, langsung jalan, jalan ketemu truk, ikut truk ke pasar,” jelasnya.
Namun, setibanya di pasar, mereka malah kembali ke arah tempat awal.
Karena tidak hapal jalan, mereka justru berpapasan lagi dengan petugas di beberapa titik.
“Di lampu merah dua kita dapat. Dua-nya masih jalan lagi. Nah satunya menyerahkan diri, lari lagi ke petugas untuk minta kembali ke sini.
Yang satunya mungkin bingung kami juga cari dia, akhirnya dapat di wilayah ini,” kata Endang.
Ia membenarkan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran saat petugas mencari keberadaan mereka.
“Ya kejar-kejaran itu pada saat dia ini aja. Jalan itu kan tadi teman-teman mencari ini. Lihat itu memang," ungkapnya.
"Tapi mereka tetap berkelompok, tetap berempat, karena mereka tidak tahu jalan,” ujarnya.
Endang menegaskan situasi ini juga perlu dipahami sebagai perilaku anak-anak yang diliputi kepanikan dan kebingungan.
“Ya itulah anak-anak, jadi teman-teman juga harus memaklumi. Kadang-kadang anak-anak kita juga kita enggak tahu ya nasibnya.
Makanya saya langsung turun ke sini ketika mendapat cerita itu,” terangnya.
LPKA Tenggarong, Satu-satunya Lapas Anak di Kaltim
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol No. 37, Kelurahan Melayu, Tenggarong, LPKA Kelas II Tenggarong, memegang peran vital dalam pembinaan anak yang berhadapan dengan hukum.
Kepala LPKA Tenggarong, Zulhendri menerangkan lembaga ini merupakan satu-satunya fasilitas pembinaan anak di Kalimantan Timur.
“Ini dibangun oleh Pemkab Kukar untuk satu provinsi, bahkan Kalimantan Utara juga ikut di dalamnya.
Jadi, satu-satunya Lapas Anak di Kalimantan Timur ada di Kukar, tepatnya di Tenggarong,” ujar Zulhendri.
LPKA Tenggarong tidak hanya menjalankan fungsi pengamanan, tetapi juga pembinaan pendidikan dan karakter.
Fasilitas yang tersedia meliputi:
• Dua ruang belajar untuk pendidikan formal
• Satu ruang keterampilan untuk pelatihan vokasional
• Satu aula besar untuk kegiatan bersama, pembinaan mental, dan penguatan karakter
Meski fasilitas berjalan baik, Zulhendri mengungkapkan kebutuhan tambahan ventilasi dan pendingin ruangan untuk meningkatkan kenyamanan belajar.
“Karena kondisi cuaca di Tenggarong cukup panas, kami berharap bisa dibantu AC agar anak-anak lebih betah belajar,” ujarnya.
Hingga akhir 2025, LPKA Tenggarong menampung 61 anak binaan dan 2 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Anak binaan adalah mereka yang telah mendapat putusan hukum tetap. Sementara, ABH adalah anak yang masih dalam proses persidangan.
Meski menjadi pusat pembinaan dua provinsi, kapasitas hunian masih aman.
“Kapasitas kami 150 orang, dan saat ini masih di bawah itu. Ada enam kamar hunian, masing-masing diisi sekitar 10 orang,” pungkas Zulhendri.
Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 14.00 Wita, sebanyak 15 tahanan Polsek Samarinda Kota kabur dari ruang tahanan dengan menjebol dinding kamar mandi.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Ia menjelaskan, para tahanan melarikan diri melalui lubang berdiameter sekitar 40 sentimeter yang mereka buat dengan cara menjebol kloset di dalam sel.
“Total ada 30 tahanan, 15 diantaranya berhasil kabur. Mereka menggunakan pipa besi jemuran untuk memukulkan paku ke dinding kloset,” ungkap Kombes Pol Hendri, Minggu malam.
Dari 15 tahanan yang kabur, tujuh terlibat kasus pencurian dengan pemberatan, tiga curanmor, dua penggelapan, dan tiga kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.
“Enam orang sudah diamankan kembali, saat ini kami terus memburu sembilan tahanan lainnya. Kami dibantu juga dari jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim,” katanya.
Polisi memerlukan waktu 8 hari untuk bisa menangkap kembali kelima belas tahanan yang kabur dari Polsek Samarinda Kota.
"Alhamdulillah dalam waktu delapan hari sejak 19 Oktober lalu, berkat kerja keras unit opsnal dilapangan tanpa lelah, sehingga para tahanan sejumlah 15 tahanan bisa diamankan kembali," ujar Kapolresta Samarinda, Rabu (29/10/2025).
Para tahanan ini ditangkap diberbagai tempat dan sebagian besar ditangkap di wilayah Kota Samarinda.
Sedangkan dua orang lain ditangkap diluar wilayah Kaltim yaitu di wilayah Polda Kalimantan Tengah tepatnya di Palangkaraya yaitu Muhammad Yusril alias Unyil dan Krisantus Dominikus Werong Lubur alias Santos.
Sedangkan tersangka terakhir yaitu Suniansyah alias Suni warga Jalan Diponegoro Gang Langgar, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda ditangkap di wilayah jalan Poros Samarinda Tenggarong, Selasa (28/10/2025).
Fakta Bangunan Polsek Samarinda Kota
Kaburnya 15 tahanan dari Polsek Samarinda Kota mengungkap kisah dibalik bangunan tua yang menyimpah jejak kolonial tersebut.
Bangunan Polsek Samarinda Kota dulunya merupakan kantor Polresta Samarinda sebelum berpindah ke Jalan Slamet Riyadi pada 2013.
Berdasarkan catatan sejarah, bangunan ini dulu dikenal dengan nama Politie Kazerne, yang berarti markas polisi kolonial Belanda di kawasan Vierkante Paal Samarinda.
Sejarawan publik Kalimantan Timur, Muhammad Sarip, menjelaskan posisi Politie Kazerne pada masa kolonial tidak terlalu strategis dibandingkan kantor pemerintahan lainnya.
Ia juga mengkritisi penetapan bangunan ini sebagai cagar budaya.
“Tidak semua bangunan lawas otomatis bersejarah. Kalau tidak memiliki nilai sejarah atau peristiwa penting, maka itu hanya bangunan biasa,” jelas Sarip.
Sarip menilai, proses penetapan cagar budaya di tingkat daerah sering kali terlalu mudah karena hanya memerlukan persetujuan kepala daerah tanpa kajian historiografi yang mendalam.
Sebagai pembanding, ia mencontohkan Penjara SangaSanga yang layak disebut cagar budaya karena pernah digunakan untuk menahan para pejuang kemerdekaan.
“Bangunan fungsional seperti Polsek seharusnya tidak ditetapkan sebagai cagar budaya jika masih aktif digunakan dan tidak memiliki nilai historis yang jelas,” katanya.
Sebuah penjara warisan kolonial yang tidak memiliki nilai sejarah perjuangan kemerdekaan, dan juga tidak terjadi peristiwa penting dan unik yang bisa dijadikan teladan, tidak selayaknya ditetapkan sebagai cagar budaya.
Baca juga: 5 Fakta 4 Tahanan Anak Kabur dari Lapas Tenggarong: Kronologi hingga Berhasil Diamankan
(TribunKaltim.co/Patrick Vallery Sianturi/Gregorius Agung Salmon/Sintya Alfatika Sari)