Nominal Besaran UMK Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar Tahun 2026, Cek Naik Berapa Persen?
December 30, 2025 11:35 AM

 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, khusus untuk warga Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar, siap-siap untuk naik gaji di tahun 2026.

Pasalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sudah resmi menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2026.

Hal itu pun langsung dikonfirmasi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang mengatakan jika kenaikan UMP Jabar di tahun 2026 sebesar 5,77 persen.

"Kenaikan untuk provinsi sudah ditetapkan sebesar 5,77 persen," kata Dedi Mulyadi.

Adapun UMP Jawa Barat di 2026 ditetapkan menjadi Rp 2.317.601, naik Rp 126.363 atau sekitar 5,77 persen , dari UMP 2025 yang mencapai Rp 2.191.238.

Baca juga: Besaran UMK Sumedang dan Garut di Tahun 2026, Segera Cek Naik Berapa Persen!

Nah Tribuners, dengan penetapan besaran UMP Jabar 2026 tersebut bukan tanpa diputuskan.

Pasalnya, penentuan besaran UMP mempertimbangkan beberapa faktor, mulai dari kepentingan dan kesejahteraan buruh hingga keberlangsungan dunia usaha.

Namun, sebagian masyarakat di daerah Priangn Timur masih belum mengetahui berapa besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya masing-masing.

Lantas, berapa besaran UMK 2026 di daerah Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar?

Baca juga: Besaran UMK 2026 di Kabupaten Ciamis Per 1 Januari 2026 Rp2.373.643,46

Baca juga: UMK Ciamis 2026 Disetujui Gubernur Jabar, Disnaker: Nilai Alfa Dipilih Maksimal

UMK Kabupaten Ciamis 2026

Tribuners, sebagai informasi, jika Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan khusus untuk penetapan UMK dan UMSK 2026 merupakan langkah untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan iklim usaha. 

Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, yang mengatur UMK untuk 27 kabupaten/kota sesuai rekomendasi masing-masing daerah.

Khusus, untuk UMK di Kabupaten Ciamis dari UMK tahun 2025 sebesar Rp2.225.279 kini di UMK 2026 naik sebesar RpRp2.373.643.

Baca juga: UMK dan UMSK di Kota Tasik Sesuai Pengajuan, SPSI Minta Pemkot Awasi Ketat

UMK Kota Banjar 2026

Selanjutnya, selain UMK khusus di daerah Kabupaten Ciamis, Kota Banjar pun tak lupa menaikan UMK di tahun 2026.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, yang mengatur UMK untuk 27 kabupaten/kota sesuai rekomendasi masing-masing daerah.

Khusus, untuk UMK di Kota Banjar dari UMK tahun 2025 sebesar Rp2.204.754 kini di UMK 2026 naik sebesar Rp2.361.777.

Baca juga: Besaran UMK 2026 di Seluruh Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat, Mana Daerah yang Miliki UMK Tertinggi?

UMK 2026 di Wilayah Priangan Timur

Berikut daftar UMK 2026 di kabupaten/kota di wilayah Priangan Timur:

  • UMK 2025 Kabupaten Sumedang: RpRp3.949.855,36 
  • UMK 2025 Kota Tasikmalaya: RpRp2.980.336 
  • UMK 2025 Kabupaten Tasikmalaya: RpRp2.871.874 
  • UMK 2025 Kabupaten Garut: RpRp2.472.227 
  • UMK 2025 Kabupaten Ciamis: RpRp2.373.643,46
  • UMK 2025 Kabupaten Pangandaran: RpRp2.351.250 
  • UMK 2025 Kota Banjar: RpRp2.361.777,09

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.