TRIBUNTRENDS.COM - Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkap secara rinci kronologi waktu serta hasil penyelidikan berbasis analisis saintifik dalam kasus pembunuhan Faizah Soraya (42).
Peristiwa tragis ini diketahui dilakukan oleh anak kandung korban sendiri, SAS alias AL (12).
Berdasarkan hasil analisis ilmiah yang dikombinasikan dengan keterangan para saksi, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa korban tidak pernah keluar dari rumah sejak 8 Desember hingga pagi hari pada 10 Desember 2025, waktu kejadian berlangsung.
Pada Senin, 8 Desember 2025, korban tercatat keluar rumah pukul 08.44 WIB dengan menggunakan layanan transportasi online Grab.
Selanjutnya, pada pukul 11.23 WIB, korban kembali ke rumah dengan moda transportasi yang sama.
"Jadi korban selalu menggunakan grab, tidak ada mobil mereka gunakan secara pribadi, korban menggunakan pakaian tadi," lanjutnya.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 14.44 WIB, kedua anak korban pulang dari sekolah juga menggunakan layanan Grab.
Baca juga: Stres Akut, Kondisi Kakak Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung, Takut Adik Lakukan Kekerasan Lagi: Cemas
Sementara itu, pelapor yang merupakan ayah dari pelaku diketahui pulang dari tempat kerjanya pada pukul 19.18 WIB, juga menggunakan Grab.
Aktivitas serupa berlanjut pada Selasa, 9 Desember 2025. Pukul 07.06 WIB, kedua anak korban kembali berangkat ke sekolah menggunakan Grab.
Tidak lama berselang, pada pukul 09.25 WIB, pelapor meninggalkan rumah untuk bekerja.
Sore harinya, tepat pukul 15.12 WIB, kedua anak kembali ke rumah setelah pulang sekolah menggunakan Grab.
Pada malam hari, sekitar pukul 19.43 WIB, pelapor pulang dari tempat kerja, turun di depan gang, lalu berjalan kaki menuju rumah.
"Dari gambaran ini, posisi korban berada analisa secara saintifik dan beberapa saksi yang dimintai keterangan korban tidak pernah keluar rumah dan tidak ada orang lain yang masuk ke dalam rumah. Hanya keluarganya saja, yaitu bapaknya, kakak, adik (pelaku)," kata Calvijn saat konferensi pers, Senin (29/12/2025).
Calvijn kemudian menjelaskan timeline yang mengarah pada tindak pidana, yang didasarkan pada pengakuan pelaku dan keterangan keluarga, pada tanggal 22 November 2025.
Perlakuan korban, terhadap bapak, kakak, adik (pelaku) mengancam dengan menggunakan pisau.
Pernah mengancam ketiganya dengan menggunakan pisau.
"Kakak sering dimarahi, dimaki, dipukul, menggunakan sapu dan tali pinggang, sedangkan adik (pelaku) sering dimarahi dan dicubit," ungkapnya.
Adik (pelaku) terlintas berpikir untuk melukai korban, tetapi tidak ada kesempatan.
Kemudian, pada tanggal 10 Desember 2025, sekitar pukul 04.00 hingga 05.00 WIB, pelaku tiba-tiba terbangun dan memandangi korban yang tidur di sampingnya.
Semakin menimbulkan rasa marah, pelaku mengambil pisau, membuka bajunya, dan melukai korban.
Baca juga: Dendam Dibayar Nyawa, 3 Perlakuan Ibu Kandung Picu Anak Lakukan Pembunuhan, Terinspirasi Film Kartun
"Ditanyakan kepada adik (pelaku), kenapa baju dibuka. Dengan alasan, supaya tidak terkena apabila ada perlukaan-perlukaan yang ada yang menodai bajunya," ujarnya.
Kemudian, kakak terbangun dan merampas pisau.
Lalu, membuangnya di dalam kamar, sehingga adik kembali ke dapur untuk mengambil pisau kecil.
Pisau kedua, yang posisinya ada di dapur, kakak berusaha menutup pintu, sehingga pisau kecil yang dipegang adik terjatuh.
"Jadi, pada saat adik keluar kamar, mengangkat ke arah dapur dan ingin masuk kembali menggunakan pisau kedua terjadi tarik menarik dengan kakak, sehingga pisaunya terjatuh," lanjutnya.
Kakak lari ke lantai dua, memanggil ayahnya, seperti yang dijelaskan informasi terdahulu.
Bapak atau suami korban tidur di lantai dua dan terbangun karena kakak memanggil ke kamar,
dan menggedor-gedor pintunya.
"Bapak dan kakak mengecek korban di kamar lantai satu. Korban masih hidup, Bapak dan kakak menyenderkan dan mengangkat korban ke tempat tidur, yang saya sebutkan di timeline sebelumnya," katanya.
Pada saat terjadi pada saat pascanya terjadi tindak pidana yang asumsinya pukul 05.00 WIB sampai dengan 05.30 WIB.
Kemudian, adik ke kamar memakai baju dan naik ke lantai dua memeluk bapaknya. Ketiganya turun bersama-sama ke lantai satu.
Bapak dan kakak mengecek kondisi korban ternyata korban masih hidup dan meminta dipanggilkan ambulans.
"Korban meminta minum dan meminta didudukan, bapak dan kakak korban dan menyenderkannya ke lemari, bapak langsung menelepon rumah sakit Colombia, dan keduanya mengangkat dan membaringkan korban ke tempat tidur," lanjutnya.
Ambulance dari RS Colombia Asia datang dan memeriksa korban dan dinyatakan meninggal dunia.
Saat diamankan pihak kepolisian, polisi melihat ada darah korban di kedua tangan, dua bilah pisau dapur dan baju tidur, seprei dan celana dalam pelaku ada bercak darah.
(TribunTrends/TribunMedan)