TRIBUNTRENDS.COM - Seorang pria Malaysia berusia 39 tahun telah ditangkap karena mencoba menyelundupkan narkoba melalui Pos Pemeriksaan Woodlands pada Senin malam lalu (22 Desember 2025).
Dalam pernyataan bersama yang dirilis pada hari Senin (29 Desember 2025), Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) dan Biro Narkotika Pusat (CNB) mengatakan bahwa total tujuh bundel yang diyakini berisi obat-obatan terlarang ditemukan padanya.
Bundel-bundel tersebut diperkirakan berisi lebih dari 3,2 kg ganja dan 1,7 kg sabu.
Baca juga: Fakta Penangkapan Donna Fabiola, Selebram Cantik Pengedar Narkoba, Beraksi di Bali, Resmi Tersangka
Narkoba yang disita diperkirakan bernilai lebih dari $237.000, dan berpotensi memenuhi kebutuhan kecanduan sekitar 1.440 pecandu selama seminggu.
Berdasarkan informasi yang diterima dari pusat penargetan terpadu ICA, ia dirujuk untuk pemeriksaan lebih lanjut, di mana petugas menemukan dua bungkusan hitam yang diduga berisi narkoba di dalam tasnya.
Petugas dari CNB segera diber alerted dan pemeriksaan lebih lanjut mengarah pada penemuan narkoba tersebut.
Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba 1973, siapa pun yang dinyatakan bersalah mengimpor ke atau mengekspor dari Singapura lebih dari 250g metamfetamin atau 500g ganja dapat menghadapi hukuman mati.
Investigasi masih berlangsung.
Tribuntrends/asianone/Elisa Sabila Ramadhani