Gadaikan Mobil Rp 45 Juta, Warga Banjarnegara Malah Apes saat akan Melunasinya
December 30, 2025 12:14 PM

TRIBUNJATIM.COM - Seorang warga tertipu setelah gadaikan mobilnya Rp 45 juta.

Warga yang menjadi korban penipuan itu berinisial AB (36).

Warga Danakerta, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara tersebut ditipu oleh BP (42), warga Desa Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, yang tinggal di Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Kronologi kejadian pun terungkap.

Baca juga: Sudarsih Santai Gadai Mobil Rental Rp 140 Juta untuk Dapat Rp 15 Juta, Firasat Pemilik Terbukti

Kapolres Banjarnegara, AKBP Mariska Fendi Susanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Banjarnegara mengatakan, peristiwa bermula pada tanggal 6 Juli 2024 saat korban menggadaikan mobilnya kepada tersangka karena terdesak kebutuhan keluarga. 

"Lalu, sekitar pukul 08.00 WIB korban menghubungi BP melalui pesan WhatsApp dengan niat untuk meminta bantuannya menggadaikan satu unit mobil merek Wuling dengan tipe Almaz warna hitam metalik," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (29/12/2025).

Setelah melakukan komunikasi, ia mengatakan tersangka bersedia membantu dan mencarikan orang yang bersedia menerima gadai. 

"Kemudian, sekitar pukul 22.30 WIB datanglah tersangka bersama dua orang rekannya ke rumah dan disepakati bahwa mobil korban digadai sebesar Rp45 juta dengan bunga Rp4 juta. Namun, dalam hal ini kendaraan harus dibawa terlebih dahulu sebelum nantinya uang akan ditransfer," jelasnya. 

Mobil Lenyap saat Uang Gadai akan Dilunasi

Usai mendapatkan transfer, korban mengurangi uang tersebut sejumlah Rp4 juta sebagai pembayaran bunga awal.

Sehingga korban hanya menerima Rp41 juta. 

Namun, semua berubah ketika memasuki bulan Oktober 2024.

Saat itu, korban berencana menebus mobilnya dan membayar sisa uang yang harus dibayarkan kepada tersangka. 

"Tapi kendaraan korban tidak kunjung dikembalikan dengan berbagai alasan," tuturnya. 

Karena merasa dirugikan, korban pun akhirnya melaporkan perbuatan tersangka kepada Polres Banjarnegara. 

Iptu Saripin melanjutkan, usai menerima laporan, rangkaian penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada Senin (22/12/2025) lalu sekitar pukul 09.30 WIB di depan Rutan Kelas IIB Purbalingga oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Banjarnegara.

"Usai ditangkap, tersangka kemudian kami bawa ke Kantor Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Menurutnya, usai dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui nekat menggadai kembali mobil milik korban karena terhimpit biaya untuk membayar hutang. 

"Tersangka mengaku menggadaikan mobil korban untuk membayar hutang," katanya. 

Akibat perbuatan tersebut, maka tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun.

Sebelumnya, kasus penggelapan mobil dilakukan wanita asal Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Wanita itu diketahui bernama Sudarsih (28), asal Desa Wanengpaten, Kecamatan Gampengrejo.

Ia menggadaikan mobil rental dengan harga Rp 15 juta.

Padahal harga asli mobil tersebut mencapai ratusan juta.

Korban dalam peristiwa ini berinisial GM (41) seorang wiraswasta asal Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. 

Pemilik usaha jasa sewa kendaraan GG Rent Car yang berada di Dusun Joho Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem ini curiga ketika upaya menghubungi penyewa tidak mendapat respons, sementara kendaraan tersebut dibutuhkan untuk operasional usaha rentalnya.

Mobil yang diduga digelapkan adalah Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD tahun 2019 berwarna hitam mutiara dengan nomor polisi AG 1504 DB.

Baca juga: Pejabat Riau Gadai Sertifikat Demi Jatah Preman Abdul Wahid, Uang Dipakai Gubernur ke Inggris

Selain kendaraan, korban juga kehilangan STNK asli serta kunci kontak mobil.

Total kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp 140 juta.

Kapolsek Ngasem Ipda Heri Priyadi menjelaskan kasus ini bermula pada Jumat (28/11/2025) lalu.

Saat itu, Sudarsih datang ke tempat rental korban untuk menyewa mobil.

"Pada awalnya sewa mobil ke korban yang bersangkutan atau terduga pelaku ini berjalan lancar," kata Ipda Heri saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).

Terduga pelaku awalnya menyewa mobil selama dua hari dengan tarif Rp 300 ribu per hari dan melakukan pembayaran secara lunas melalui aplikasi dompet digital.

Seiring waktu, pelaku beberapa kali memperpanjang masa sewa, baik secara mingguan maupun harian, dengan pembayaran yang selalu dilakukan tepat waktu.

Karena pembayaran berjalan lancar, korban tidak menaruh kecurigaan.

Namun, masalah mulai muncul ketika masa sewa berakhir pada Selasa (16/12/2025).

Mobil yang disewa tak kunjung dikembalikan sesuai kesepakatan.

Istri korban sempat menghubungi terduga pelaku melalui pesan WhatsApp dan meminta agar mobil segera dikembalikan karena dibutuhkan untuk keperluan mendesak.

Terduga pelaku sempat menjanjikan akan mengembalikan mobil pada malam hari.

"Namun sampai malam hari mobil tidak dikembalikan, dan nomor telepon terduga pelaku sudah tidak bisa dihubungi," jelas Ipda Heri.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngasem.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Ngasem melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku dan kendaraan.

Pada Jumat (19/12) petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Dusun Tepus Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Ngasem untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui telah menggadaikan mobil rental tersebut kepada pihak lain tanpa seizin pemilik. 

"Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp 15 juta," ungkap Kapolsek Ngasem.

Baca juga: 3 Hari Artis Nangis usai Uang Rp53 M Raib Dipinjam Calon Gubernur, Gadai 10 Cincin Mutiara

Menurut pengakuan pelaku, uang hasil gadai tersebut digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen sewa kendaraan, surat keterangan dari perusahaan pembiayaan, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Ipda Heri menambahkan, terduga pelaku belum pernah terjerat kasus hukum sebelumnya dan tidak tercatat sebagai residivis.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha rental kendaraan, agar lebih berhati-hati dan memperketat persyaratan sewa untuk menghindari kejadian serupa," pungkasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.