Nasib ASN yang Kena Tegur Walikota Palembang Saat Sidak, Ratu Dewa Tegaskan Bakal Berikan Sanksi!
December 30, 2025 01:27 PM

SRIPOKU.COM - Walikota Palembang, Ratu Dewa menjawab pertanyaan warganet terkait nasib oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan melanggar aturan saat inspeksi mendadak (sidak).

Penegasan ini disampaikan menyusul pertanyaan salah satu warga Palembang yang menyoroti belum terlihatnya sanksi tegas terhadap ASN yang terekam melanggar disiplin kerja.

Dikutip dari akun Instagram @oypalembang pada Selasa (30/12/2025), seorang warganet bernama Zaki Alkaf, yang secara terbuka mempertanyakan sanksi bagi ASN yang ditegur langsung oleh Wali Kota saat turun ke lapangan. 

Dalam komentarnya, Zaki menilai banyak ketidaksesuaian kinerja ASN yang terlihat dalam video sidak Ratu Dewa, namun belum mengetahui bentuk hukuman yang dijatuhkan.

"Izin pak wali saya mau bertanya, setiap bapak sidak ke lapangan dan ada ASN yang melanggar apakah akan dikenakan sanksi?" tulis Zaki.

Menanggapi hal tersebut, Ratu Dewa menegaskan bahwa ASN yang ditegur saat sidak tidak hanya menerima teguran lisan, melainkan tetap diproses sesuai aturan disiplin kepegawaian yang berlaku.

Ia memastikan setiap temuan di lapangan langsung ditindaklanjuti secara administratif.

Lebih lanjut, Ratu Dewa menjelaskan, seluruh temuan pelanggaran akan ditangani oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Inspektorat untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan.

Baca juga: Ratu Dewa Mediasi Oknum Pegawai Kelurahan 8 Ilir yang Viral Diduga Pungli, Uang Amplop Dikembalikan

Akan Dipanggil

Selanjutnya, hasil pemeriksaan tersebut dibahas dalam Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang.

Rekomendasi dari tim kemudian disampaikan kepada Wali Kota Palembang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk ditetapkan keputusan akhirnya.

Menurut Ratu Dewa, jenis sanksi yang diberikan bergantung pada hasil klarifikasi serta tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Hukuman disiplin ASN dibagi menjadi tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. 

Hukuman ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau sanksi administrasi.

Hukuman sedang dapat berupa penundaan kenaikan pangkat atau gaji berkala.

Sementara hukuman berat meliputi penurunan pangkat hingga pemberhentian sebagai ASN.

"@zaki_alkaf izin bapak, setiap temuan di lapngan langsng di tindak lanjuti oleh BKPSDM, Inspektorat bersama tim untuk di klarifikasi dan BAP. 

Hasil rekom tim tergantung hasil klarifikasi, jenis hukuman ado ringan, sedang dan berat. 

Mulai dari sanksi administrasi, penurunan pangkat sd pemberhentian. Tq lur," balas Ratu Dewa.

JAWABAN RATU DEWA - Kolase. Ratu Dewa menjawab pertanyaan warganet soal nasib ASN yang kena tegur saat sidak.

Baca juga: Walikota Ratu Dewa Tinjau JPO Masjid Agung Palembang yang Kondisinya Memprihatinkan: Kotor dan Bau

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.