Polemik RS Pura Raharja Memanas: Tanda Tangan Eks Pejabat Diduga Dipalsukan, CEO Diminta Angkat Kaki
December 30, 2025 02:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Sengketa kepemimpinan di Rumah Sakit (RS) Pura Raharja di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), memasuki babak baru yang kian krusial. 

Tim kuasa hukum Perkumpulan Abdi Negara Jatim, mengungkap dugaan pemalsuan dokumen terkait perpanjangan masa jabatan CEO RS Pura Raharja, Ishaq Jayabrata.

Dugaan skandal ini mencuat, setelah pihak kuasa hukum mengantongi surat pernyataan dari mantan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim yang kini anggota Komisi E DPRD Jatim, Rasiyo, yang menyatakan tidak pernah menandatangani surat perpanjangan jabatan tersebut.

Baca juga: Rasiyo Diadukan Badan Kehormatan DPRD Jatim Oleh Perkumpulan Abdi Negara Soal RS Pura Raharja

POLEMIK RS PURA RAHARJA - Tim kuasa hukum Perkumpulan Abdi Negara Jatim mendatangi RS Pura Raharja bersama sejumlah anggota KORPRI Jatim, Jumat (5/12/2025). Kedatangan itu, untuk menyampaikan surat khusus yang ditujukan pada CEO RS Pura Raharja, Ishaq Jayabrata, dan meminta yang bersangkutan segera meninggalkan jabatan karena telah diberhentikan melalui RUPS yang sah.
POLEMIK RS PURA RAHARJA - Tim kuasa hukum Perkumpulan Abdi Negara Jatim mendatangi RS Pura Raharja bersama sejumlah anggota KORPRI Jatim, Jumat (5/12/2025). Kedatangan itu, untuk menyampaikan surat khusus yang ditujukan pada CEO RS Pura Raharja, Ishaq Jayabrata, dan meminta yang bersangkutan segera meninggalkan jabatan karena telah diberhentikan melalui RUPS yang sah. (Surya.co.id/Fatimatuz Zahro)

Dugaan Pemalsuan Dokumen Perpanjangan Jabatan

Kuasa Hukum Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim, Syaiful Maarif, menjelaskan adanya kejanggalan pada administrasi penunjukan CEO. 

Ishaq Jayabrata awalnya ditunjuk menjabat untuk periode 2018-2023. Namun, pada tahun 2021, muncul surat perpanjangan yang mengklaim masa jabatannya berlanjut hingga 2026.

“Senin kemarin saya menerima bukti luar biasa. Pak Rasiyo membuat surat pernyataan bahwa perpanjangan jabatan Pak Ishaq Jayabrata tahun 2021-2026 tidak pernah beliau tanda tangani. Kami menganggap ini adalah penipuan,” tegas Syaiful dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (30/12/2025).

PERJUANGKAN ASET - Sejumlah ASN Pemprov Jatim bersegeragam KORPRI mendatangi RS Pura Raharja yang berlokasi di kawasan Pucang Adi, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (5/12/2025) siang. Mereka membentangkan banner bertuliskan RS Pura Raharja Milik KORPRI Jawa Timur.
PERJUANGKAN ASET - Sejumlah ASN Pemprov Jatim bersegeragam KORPRI mendatangi RS Pura Raharja yang berlokasi di kawasan Pucang Adi, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (5/12/2025) siang. Mereka membentangkan banner bertuliskan RS Pura Raharja Milik KORPRI Jawa Timur. (Surya.co.id/Fatimatuz Zahro)

Baca juga: ASN KORPRI Jatim Gelar Aksi Damai di RS Pura Raharja, Tegaskan Kepemilikan Rumah Sakit

Ultimatum 1x24 Jam untuk Meninggalkan Jabatan

Buntut dari temuan bukti tersebut, tim hukum mengirimkan surat resmi kepada Ishaq Jayabrata. 

Pihaknya mendesak Ishaq untuk segera meninggalkan posisinya, karena dasar hukum penempatannya dianggap tidak sah secara materil maupun formil.

“Saya minta 1x24 jam sejak surat diterima, segera meninggalkan tempat itu. Jabatan yang ditempati secara hukum tidak sah, karena ada dugaan pemalsuan tanda tangan,” ujar Syaiful sembari menunjukkan perbandingan dokumen asli dan palsu.

ANGKAT BICARA - Anggota Komisi E DPRD Jatim, Rasiyo, dalam satu kesempatan. Rasiyo angkat bicara soal polemik kepengurusan RS Pura Raharja Surabaya yang membuatnya dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Jatim.
ANGKAT BICARA - Anggota Komisi E DPRD Jatim, Rasiyo, dalam satu kesempatan. Rasiyo angkat bicara soal polemik kepengurusan RS Pura Raharja Surabaya yang membuatnya dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Jatim. (DPRD Jatim)

Baca juga: Polemik RS Pura Raharja, Kuasa Hukum Serahkan Surat Pemberhentian CEO dan Beri Ultimatum 3 Hari

Status Aset KORPRI dan Respons Rasiyo

Syaiful juga menegaskan kembali status kepemilikan rumah sakit tersebut. 

Berdasarkan pengakuan Rasiyo, RS Pura Raharja secara sah merupakan aset dari Perkumpulan Abdi Negara milik KORPRI.

Dikonfirmasi terpisah, Rasiyo membenarkan, bahwa tanda tangannya diduga kuat telah dipalsukan oleh oknum tertentu. 

Meski demikian, ia berharap agar konflik ini diselesaikan secara kondusif dan tetap menghargai jasa Ishaq dalam membesarkan rumah sakit.

“Kelihatannya begitu (dipalsukan). Saya harap Pak Adhy Karyono (Sekdaprov Jatim) selaku Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara bisa menginisiasi pertemuan. Pak Ishaq jangan asal dipecat, karena beliau berjasa, mungkin bisa diberi posisi Wakil CEO atau Koordinator Pengawas,” pungkas Rasiyo.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.