SURYA.CO.ID, SURABAYA – Sengketa kepemimpinan di Rumah Sakit (RS) Pura Raharja di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), memasuki babak baru yang kian krusial.
Tim kuasa hukum Perkumpulan Abdi Negara Jatim, mengungkap dugaan pemalsuan dokumen terkait perpanjangan masa jabatan CEO RS Pura Raharja, Ishaq Jayabrata.
Dugaan skandal ini mencuat, setelah pihak kuasa hukum mengantongi surat pernyataan dari mantan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim yang kini anggota Komisi E DPRD Jatim, Rasiyo, yang menyatakan tidak pernah menandatangani surat perpanjangan jabatan tersebut.
Baca juga: Rasiyo Diadukan Badan Kehormatan DPRD Jatim Oleh Perkumpulan Abdi Negara Soal RS Pura Raharja
Kuasa Hukum Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim, Syaiful Maarif, menjelaskan adanya kejanggalan pada administrasi penunjukan CEO.
Ishaq Jayabrata awalnya ditunjuk menjabat untuk periode 2018-2023. Namun, pada tahun 2021, muncul surat perpanjangan yang mengklaim masa jabatannya berlanjut hingga 2026.
“Senin kemarin saya menerima bukti luar biasa. Pak Rasiyo membuat surat pernyataan bahwa perpanjangan jabatan Pak Ishaq Jayabrata tahun 2021-2026 tidak pernah beliau tanda tangani. Kami menganggap ini adalah penipuan,” tegas Syaiful dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (30/12/2025).
Baca juga: ASN KORPRI Jatim Gelar Aksi Damai di RS Pura Raharja, Tegaskan Kepemilikan Rumah Sakit
Buntut dari temuan bukti tersebut, tim hukum mengirimkan surat resmi kepada Ishaq Jayabrata.
Pihaknya mendesak Ishaq untuk segera meninggalkan posisinya, karena dasar hukum penempatannya dianggap tidak sah secara materil maupun formil.
“Saya minta 1x24 jam sejak surat diterima, segera meninggalkan tempat itu. Jabatan yang ditempati secara hukum tidak sah, karena ada dugaan pemalsuan tanda tangan,” ujar Syaiful sembari menunjukkan perbandingan dokumen asli dan palsu.
Baca juga: Polemik RS Pura Raharja, Kuasa Hukum Serahkan Surat Pemberhentian CEO dan Beri Ultimatum 3 Hari
Syaiful juga menegaskan kembali status kepemilikan rumah sakit tersebut.
Berdasarkan pengakuan Rasiyo, RS Pura Raharja secara sah merupakan aset dari Perkumpulan Abdi Negara milik KORPRI.
Dikonfirmasi terpisah, Rasiyo membenarkan, bahwa tanda tangannya diduga kuat telah dipalsukan oleh oknum tertentu.
Meski demikian, ia berharap agar konflik ini diselesaikan secara kondusif dan tetap menghargai jasa Ishaq dalam membesarkan rumah sakit.
“Kelihatannya begitu (dipalsukan). Saya harap Pak Adhy Karyono (Sekdaprov Jatim) selaku Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara bisa menginisiasi pertemuan. Pak Ishaq jangan asal dipecat, karena beliau berjasa, mungkin bisa diberi posisi Wakil CEO atau Koordinator Pengawas,” pungkas Rasiyo.