TRIBUNJATIM.COM - Seorang pemuda bernama Oksya Putra Pradana (24) di Kota Jambi mengalami luka tusuk bagian dada usai menegur seorang teman.
Teguran Putra justru berakhir membuat dirinya kesakitan hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Putra menegur temannya yakni Adam (20) karena menyetel musik dengan volume tinggi bersama temannya yang lain.
Teguran itu bukan tanpa alasan.
Sebab Adam menyetel musik keras di jam 3 dini hari.
Adam naik pitam dan tersinggung saat ditegur oleh Putra dan penusukan pun terjadi.
Aksi penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Penyengat, RT 26, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung.
Baca juga: Tergiur Kerja di Kejaksaan, Wanita ini Rugi Rp 157 Juta usai Setor ke Teman Satu Kosnya, Modus Calo
Kapolsek Jelutung, Iptu Choiril Umam, menjelaskan insiden bermula saat korban bersama sejumlah rekannya tengah berkumpul dan nongkrong bersama pelaku.
Adam saat itu memutar musik dengan suara tinggi hingga mengganggu lingkungan sekitar.
“Pelaku lebih dulu ditegur oleh teman korban agar mengecilkan volume musik, namun tidak direspons," kata Choiril Umam, Senin (29/12/2025), dikutip dari Tribun Jambi.
"Ketika korban ikut menegur, pelaku justru tersinggung dan tidak terima,” lanjut Choiril.
Tak berselang lama, pelaku yang tersulut emosi langsung menendang perut korban.
Setelah itu, pelaku masuk ke dalam rumahnya untuk mengambil sebilah pisau.
Di sanalah penusukan terjadi dan mengenai dada kanan korban.
“Pelaku kembali membawa senjata tajam dan langsung menusuk korban di bagian dada kanan, serta melukai kelopak mata kanan korban,” ujarnya.
Baca juga: Nasib Aldo Nekat Tikam Orang Gegara Asyik Pacaran, Kini Nikahi Kekasih di Penjara, Penghulu: Tobat
Baca juga: Penjual Dianiaya Jukir yang Mengambil Dua Tusuk Telur Gulung Tanpa Bayar, Ngamuk Ditegur: Rugi
Akibat penusukan tersebut, korban mengalami luka cukup serius dan harus menjalani perawatan medis.
Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Jelutung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jelutung segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti berupa satu bilah pisau dan visum et repertum korban.
"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.