Tujuh Desa di Bondowoso Dijadwalkan Gelar Pilkades PAW pada 2026
December 30, 2025 01:57 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso – Tujuh desa di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, dijadwalkan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Pilkades PAW) pada tahun 2026. Namun, kepastian waktu pelaksanaannya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Mahfud Djunaedi, menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades PAW tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Bukan serentak, jadi Pilkades PAW. Agendanya tahun 2026, itu amanat undang-undang. Namun untuk bulan pelaksanaannya masih menunggu regulasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (30/12/2025).

Baca juga: Ditunda, Anggaran Pilkades Serentak Bondowoso jadi Silpa

Alasan Pilkades PAW

Mahfud mengungkapkan, enam dari tujuh desa tersebut harus menggelar Pilkades PAW karena kepala desanya diberhentikan, meninggal dunia, atau maju dan terpilih menjadi anggota legislatif. Padahal, masa jabatan kepala desa seharusnya masih berlangsung hingga 2027 atau 2029.

Tujuh desa yang akan menggelar Pilkades PAW meliputi:

  1. Desa Wonokusumo, Kecamatan Tapen
  2. Desa Kladi, Kecamatan Cermee
  3. Desa Kupang, Kecamatan Pakem
  4. Desa Leprak, Kecamatan Klabang
  5. Desa Gunungsari, Kecamatan Maesan
  6. Desa Kemirian, Kecamatan Tamanan
  7. Desa Padasan, Kecamatan Pujer

Dipimpin Pj Kades dari ASN

Sambil menunggu pelaksanaan Pilkades PAW, desa-desa tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa. Penunjukan Pj Kades dilakukan oleh Bupati Bondowoso melalui camat setempat.

Baca juga: Pilkades Serentak di 19 Desa di Bondowoso Resmi Ditunda, Masa Jabatan Kades Diperpanjang

“Penjabat kepala desa harus dari unsur ASN,” tegas Mahfud.

Hak Pilih Terbatas dan Anggaran Desa

Mahfud menambahkan, mekanisme Pilkades PAW berbeda dengan Pilkades serentak. Tidak seluruh masyarakat desa memiliki hak pilih dalam PAW.

“Yang memiliki hak suara hanya unsur perwakilan lembaga desa, dan itu harus disepakati melalui Musyawarah Desa (Musdes),” jelasnya.

Sementara itu, jumlah bakal calon kepala desa PAW minimal dua orang. Untuk pembiayaan, anggaran Pilkades PAW sepenuhnya dibebankan kepada anggaran desa, karena kewenangan PAW berada di masing-masing desa.

“Anggarannya melekat di desa. Ini berbeda dengan Pilkades serentak,” tambah Mahfud.

(TribunJatimTimur.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.