TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polisi menangkap pelaku tawuran yang merampas tas dan handphone (HP) milik pelajar SMP.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Perimeter Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 05.10 WIB.
"Pelaku berinisial HN, 18 tahun, diamankan petugas setelah melakukan aksi kejahatan di tengah situasi rencana tawuran antarkelompok pelajar," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono, Selasa (30/12/2025).
Yandri menjelaskan, korban berinisial RAF mulanya tengah melintas di lokasi dan mendapati sejumlah temannya diduga hendak melakukan aksi tawuran.
Saat itu, RAF sedang menuju rumah neneknya di kawasan Rawa Bokor dengan berboncengan sepeda motor bersama teman satu sekolahnya, AZK.
Ketika melintas di area Pos 25 Perimeter Utara Bandara Soetta, korban tiba-tiba dipepet oleh satu unit sepeda motor yang ditumpangi tiga orang pemuda.
"Salah satu pelaku menendang korban hingga terjatuh. Setelah itu korban diancam menggunakan senjata tajam jenis celurit," ungkap Yandri.
Dalam aksinya, pelaku merampas tas milik korban yang berisi HP Oppo A5S warna hitam dan tas milik AZK.
Usai beraksi, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan kedua korban di lokasi kejadian.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta. Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk ditindaklanjuti.
Kepada polisi, pelaku HN mengaku hendak menjual tas hasil rampasannya. Sedangkan HP korban hendak digunakan oleh pelaku.
"Pengakuan pelaku, tas tersebut rencananya akan dijual. Sementara handphone korban ingin digunakan sendiri," ujar Kanit Unit IV Indag Krimsus Polres Bandara Soekarno-Hatta Iptu Agung Pujianto.
Pelaku HN kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.