BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan penanaman pohon di lahan bekas aktivitas tambang timah yang berlokasi di Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Selasa (30/12/2025) pagi.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Pejabat Utama (PJU) Polda Babel. Meski diguyur hujan, personel dari Polri, TNI, dan unsur pemerintah daerah tetap antusias mengikuti penanaman pohon di lokasi bekas tambang tersebut.
Penanaman pohon ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Penertiban Pertambangan Timah (Peti) yang dilakukan jajaran Polda Babel, tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mencakup upaya pencegahan dan rehabilitasi lingkungan.
"Perlu kami sampaikan dulu bahwa kegiatan tertib menumbing ini, selain mengadakan penyuluhan, pencegahan dan penegakkan hukum. Kita juga melaksanakan rehabilitasi," kata Kapolda Babel.
Kapolda menjelaskan, rehabilitasi dilakukan pada lahan bekas tambang yang telah selesai dieksploitasi dengan harapan dapat kembali menjadi lahan produktif di masa mendatang.
"Harapannya ini menjadi lahan produktif kedepannya, oleh sebab itu kita semua ini dari Forkopimda dan TNI, Polri. Kemudian, instansi lainnya melaksanakan penanaman pohon," ucapnya.
Bahkan dalam operasi penanaman pohon ini, jajaran Polda Babel telah melakukan penanaman di lahan seluas 27, 5 hektar dan dilaksanakan secara serentak oleh Polres/ta jajaran.
"Ini tujuannya bagaimana mengembalikan lahan itu, bisa menjadi produktif kembali dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat kita. Jadi, itu bagian dari tujuan kita bukan hanya sekedar penegakkan hukum saja," tegasnya.
"Tapi, bagaimana menjadi lahan bekas aktivitas tambang menjadi lahan-lahan produktif kembali untuk masyarakat di Provinsi Babel dan sekitarnya," ungkap Kapolda.
Jendral bintang dua ini pun menyampaikan kepada seluruh pemegang IUP, agar tetap memperhatikan dalam rehabilitasi bekas tambang dalam memanfaatkan lahan dengan tujuan bisa dipergunakan oleh masyarakat.
"Yang paling penting dalam melaksanakan reklamasi adalah mereka pemegang IUP, jadi bagian dari pelaksanaan penambangan itu adalah bagaimana perencanaan reklamasi dengan baik dan benar," ucapnya.
Terlebih ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, dalam aktivitas pertambangan timah ini memiliki aturan dan harus dipahami oleh masyarakat semua.
"Tertib dalam penambangan, bukan melarang masyarakat menambang tapi bagaimana penambangan dilaksanakan secara legal, baik dan bermanfaat bagi yang lain," terangnya.
Kades Air Anyir sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Polda Babel, dalam pelaksanaan kegiatan penanaman pohon di lokasi bekas tambang di Desa Air Anyir.
"Terima kasih, pertama kami mengapresiasi terhadap Polda Babel yang telah melaksanakan penanaman pohon dalam rangka rehab bekas tambang," kata Syamsul. (Bangkapos.com/Adi Saputra)