Pemprov Lampung Luncurkan Si-Awas, Aplikasi Pengawasan Digital
December 30, 2025 02:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (Si-Awas) sebagai platform pengawasan digital untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Peluncuran dilakukan di Balai Keratun, Kantor Pemprov Lampung, Selasa (30/12/2025).

Inspektur Provinsi Lampung Bayana mengatakan, Si-Awas dikembangkan sebagai jawaban atas kebutuhan pengawasan yang lebih terukur sekaligus memaksimalkan potensi perangkat daerah dalam menyusun perencanaan hingga pertanggungjawaban.

“Aplikasi ini memastikan seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif, efisien, dan transparan. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban,” kata Bayana.

Menurutnya, melalui Si-Awas pengawasan tidak lagi bergantung pada tatap muka langsung.

Setiap perangkat daerah dapat berdiskusi, mengunggah data, hingga memetakan mitigasi risiko melalui akun masing-masing.

Dikatakannya, jika mitigasi risiko dinilai rendah, pengawasan akan dilakukan minimal.

Namun jika tinggi, Inspektorat akan melakukan pendalaman dan memanggil perangkat daerah untuk evaluasi.

Minim Anggaran

Bayana menuturkan, keterbatasan anggaran menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan fungsi Inspektorat.

Ia menyebut, hingga saat ini sebagian anggaran mandatory belum terserap maksimal, sementara penilaian lembaga pengawas eksternal seperti BPK dan BPKP masih menemukan lebih banyak catatan dibandingkan hasil pengawasan internal.

“Pengawasan yang kami lakukan belum sebanding dengan temuan BPK dan BPKP. Ini menjadi evaluasi bersama. Karena itu, Si-Awas menjadi solusi agar seluruh potensi perangkat daerah muncul dan dapat diawasi,” jelasnya.

Lewat aplikasi tersebut, pihaknya menargetkan seluruh data SDM, anggaran, sarana-prasarana, dan aset perangkat daerah wajib diinput secara berkala.

Data itu juga berfungsi sebagai dasar penilaian pemanfaatan aset dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Peringkat MSP Meningkat

Dalam penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, Provinsi Lampung menempati peringkat 7, setelah sebelumnya sempat berada di posisi puncak.

Meski demikian, capaian tersebut dinilai jauh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun, respons para pemangku kepentingan terhadap tata kelola pemerintahan dinilai belum maksimal.

Nilai dari kalangan ahli (expert) hanya mencapai 69 terutama karena simbol dan praktik anti-korupsi di layanan publik belum terlihat kuat.

“Simbol-simbol antikorupsi di unit pelayanan belum muncul. Ini jadi catatan besar. Di tengah menurunnya anggaran, simbol dan praktik antikorupsi tetap harus hadir,” kata Bayana.

Sementara survei pelayanan internal Pemprov Lampung mencatat nilai 80, sedangkan penilaian publik terhadap pelayanan pemerintah mencapai 83 persen.

Dokumen Terlambat

Bayana juga menyoroti keterlambatan penetapan sejumlah proyek strategis daerah yang seharusnya ditetapkan pada Maret namun baru selesai pada Mei 2025.

Kondisi itu berpengaruh pada penilaian KPK, terutama pada aspek kelengkapan administrasi.

“Mulai Januari, Si-Awas akan mengingatkan dokumen yang terlambat. Keterlambatan itu memberi kontribusi nol bahkan minus terhadap penilaian kita,” tegasnya.

Berlaku Januari 2026

Mulai awal tahun depan, seluruh perangkat daerah wajib menginput data potensi secara berkala.

Bayana berharap, dengan data yang lengkap, pimpinan daerah dapat melihat secara menyeluruh potensi yang bisa digerakkan untuk kepentingan masyarakat.

“Si-Awas menjadi kekuatan kita memetakan potensi secara maksimal baik SDM, sarana prasarana, anggaran, maupun aset agar memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat,”  jelasnya.

Saat diwawancarai terkait aplikasi bisa diakeses dimana, Bayana menyampaikan aplikasi Si-Awas sifatnya tidak bisa di konsumsi oleh publik.

"Aplikasi Si-Awas ini tidak bisa diakses semuanya berbeda dengan aplikasi Lampung-In. Si-Awas aplikasi internal untuk memitigasi kinerja pegawai," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.