Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Menjelang perayaan Tahun Baru 2026 Pemerintah Kabupaten Pesawaran melarang menyalakan kembang api, petasan, dan sejenisnya.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4427 Tahun 2025 yang ditetapkan di Gedong Tataan pada 24 Desember 2025.
Menindaklanjuti surat edaran itu, Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran mengimbau seluruh pengelola dan pemilik destinasi wisata di wilayah Pesawaran untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Pesawaran Hendra Sulistianto melalui Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Yudiana menyebut, penerbitan surat edaran ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan, antara lain menjaga solidaritas kemanusiaan, ketertiban umum, serta keamanan dan kenyamanan masyarakat selama masa libur Nataru.
“Larangan ini juga sebagai bentuk empati kepada para korban bencana alam yang saat ini masih dalam kondisi darurat dan membutuhkan dukungan moril,” kata Yudiana kepada Tribun Lampung, Selasa (30/12/2025).
Selain itu, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan situasi yang aman dan kondusif, sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Polri, dan TNI sebagai langkah preventif.
Meski terdapat pembatasan penggunaan kembang api dan petasan, Yudiana berharap perayaan Natal dan Tahun Baru di destinasi wisata tetap dapat berlangsung dengan khidmat dan bermakna.
“Kami berharap perayaan Nataru dapat dilaksanakan secara sederhana, aman, dan tetap mengedepankan nilai toleransi serta kepedulian sosial,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Pesawaran juga meminta para pelaku usaha pariwisata untuk turut menyosialisasikan imbauan tersebut kepada pengunjung, demi terciptanya suasana liburan yang tertib dan nyaman di Bumi Andan Jejama.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)