Jakarta (ANTARA) - Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono mengatakan bahwa penyelesaian kasus (crime clearance) oleh Bareskrim Polri sepanjang tahun 2025 mencapai 94 persen.

“Untuk Bareskrim sendiri, selama tahun 2025, crime total 850, crime clearance-nya ada 803, sehingga penyelesaian kalau dipersentase sebesar 94 persen,” katanya dalam acara Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Sementara itu, untuk kinerja Bareskrim dan jajaran reserse di seluruh wilayah selama tahun 2025, crime total sebanyak 325.345 kasus dan penyelesaiannya 248.076 kasus. Dengan demikian, crime clearance rata-rata sebesar 76,22 persen.

Ia menyebut, terdapat tiga Polda yang secara persentase tertinggi dalam penyelesaian kasus, yaitu Polda Jawa Timur sebesar 119 persen, Polda Kalimantan Tengah sebesar 109,89 persen, dan Polda Papua sebesar 109,71 persen.

“Ini memang ada lebih dari 100 persen karena memang penyelesaian perkara di samping kasus yang berjalan, juga menyelesaikan kasus tunggakan di tahun yang lalu,” katanya.

Berdasarkan klasifikasi jenis kejahatan, Syahar merincikan bahwa penyelesaian perkara kejahatan konvensional sebesar 76 persen.

Lalu, penyelesaian perkara kejahatan transnasional sebesar 76 persen. Kemudian, penyelesaian perkara kejahatan terhadap kekayaan negara sebesar 76 persen.

Terakhir, penyelesaian perkara kejahatan berimplikasi kontingensi sebesar 98 persen.

Lebih lanjut, Syahar mengatakan bahwa terdapat empat tindak pidana yang menjadi prioritas penegakan hukum berdasarkan visi Astacita Presiden RI Prabowo Subianto.

Pertama adalah tindak pidana judi online. Selama tahun 2025, Bareskrim berhasil mengungkap 665 kasus dengan 741 tersangka serta menyita uang aset mencapai sekitar Rp1,5 triliun.

Selain itu, total terdapat 231.517 situs konten judi online yang berhasil diblokir. Adapun dalam hal pencegahan, Bareskrim telah melaksanakan 1.764 kegiatan preemtif.

Kedua adalah tindak pidana narkoba. Selama tahun 2025, Bareskrim telah menangkap 64.046 tersangka dengan total barang bukti total seberar 590 ton dan bernilai sekitar Rp41 triliun.

“Terkait dengan upaya restorative justice (keadilan restoratif) tindak pidana narkoba mengalami peningkatan pesat dengan mencapai 13.880 kasus,” imbuhnya.

Ketiga, terkait tindak pidana penyelundupan, Bareskrim telah menangani 200 kasus dengan menetapkan 247 tersangka dan mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp30 miliar.

Terakhir adalah tindak pidana korupsi. Syahar mengatakan bahwa Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri beserta jajaran telah berhasil menyelesaikan 410 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 946 orang dan berhasil menyelamatkan aset senilai Rp2,3 triliun.