TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Pemerintah Kabupaten Merangin Jambi melarang seluruh lapisan masyarakat menyalakan petasan dan kembang api pada saat malam pergantian tahun pada Rabu malam (31/12/2025) di wilayah Kabupaten Merangin.
Larangan itu sesuai dengan imbauan Bupati Merangin M Syukur melalui Surat Edaran (SE) Sekda Merangin Zulhifni bernomor : 300/1086/Satpol PP/2025, Tentang Pelaksanaan Perayaan Malam Tahun Baru 2026, tertanggal 30 Desember 2025.
"Saya minta kepada para ASN di lingkup Pemkab Merangin, agar menjadi tauladan bagi masyarakat, dengan tidak melakukan aktivitas menyalakan Petasan maupun Kembang Api yang meledak", kata Sekda Merangin Zulhifni.
Baca juga: Pencuri Spesialis Bobol Rumah di Merangin Jambi Ditangkap Polisi
Zulhifni mengimbau dan berharap kepada masyarakat dan ASN Pemkab Merangin agar pada malam pergantian tahun baru 2026 melakukan doa bersama untuk saudara-saudara kita yang tertimpa musibah bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Kegiatan Zikir dan Doa Bersama itu rencananya akan dilaksanakan oleh Pemkab Merangin di Masjid Raya Al Istiqomah, sekaligus menjadi titik kumpul massa pada malam pergantian tahun baru 2025 ke 2026, sehingga tidak ada masyarakat dan generasi muda yang berkeliaran di jalan-jalan," harap Zulhifni.
"Saya juga menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Merangin, Forkopimda beserta unsur-unsur terkait untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sehingga Surat Edaran ini terlaksana dengan baik," tutup Zulhifni.
Baca juga: Info Cuaca Jambi 26/12/2025, Waspada Merangin hujan deras dan 10 Kabupaten Kota Lain