Dedi Mulyadi Coret Sejumlah Usulan UMSK di Jabar, Said Iqbal Singgung Jangan Cuma Pencitraan
December 30, 2025 06:36 PM

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyetujui 49 rekomendasi sektoral dan menolak 437 usulan dari berbagai kabupaten dan kota terkait dengan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026

UMSK merupakan upah yang angkanya lebih tinggi dari UMP yang diberikan untuk buruh yang bekerja di sektor industri yang dianggap lebih berat atau sektor unggulan.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal pun menyoroti hal tersebut.

"Mereka menyuarakan satu hal saja: mengembalikan nilai kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang diubah, dihilangkan, atau dikurangi oleh Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM)," kata Said Iqbal, dikutip dari Wartakotalive.com.

Ia pun menyebut, kenaikan UMSK 2026 harus sesuai dengan rekomendasi bupati atau wali kota.

Said juga menyinggung Dedi yang dianggap selalu melakukan pencitraan.

"KDM jangan terlalu pencitraan. Enough is enough, stop pencitraan,"

"Lihat Gubernur Jawa Barat sebelumnya, menggunakan kekuatan media sosial hanya untuk mengangkat citra tapi tidak melayani masyarakat sesungguhnya, termasuk buruh dalam kasus UMSK ini," ucapnya.

Said menambahkan, setiap diberikan pandangan, Dedi Mulyadi kerap menghapus komentar di akun sosial medianya.

"Setiap ada buruh yang memberikan penilaian, dijawab dengan kebohongan,"

"Kebohongan demi kebohongan diproduksi. Ini berbahaya,"

Baca juga: Dosen Gugat Pasal 52 UU Guru-Dosen ke MK, Tuntut Gaji Pokok Setara UMR

"Oleh karena itu, stop pencitraan oleh KDM terkait UMSK termasuk beberapa kasus lainnya," tegasnya.

Kata Dedi Mulyadi

Sebelumnya, Dedi Mulyadi diketahui hanya menyetujui 49 rekomendasi sektoral dan menolak 437 usulan dari berbagai kabupaten dan kota.

"Oleh karena itu, para buruh menganggap keputusan ini mencederai prinsip keadilan. Akan tetapi, mereka (buruh) tetap berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak ekonomi tersebut," ujarnya.

Sebelumnya Dedi Mulyadi menyebut bahwa penetapan UMP dan UMSK 2025 di Jawa Barat sudah sesuai usulan Pemda/Pemkot masing-masing.

"Gubernur Jawa Barat menetapkan seluruh usulan dari kabupaten kota sesuai dengan usulan yang disampaikan," ujar Dedi, Sabtu (27/12/2025).

Ia menuturkan, di Kabupaten Purwakarta, tidak ditetapkan UMSK karena tidak adanya usulan resmi dari pemerintah daerah.

"Sedangkan Kabupaten Purwakarta UMK-nya sudah kami tetapkan dan UMSK-nya tidak ditetapkan karena tidak ada usulan UMSK," katanya, dikutip dari TribunJabar.id.

Ia menuturkan, pihak Pemkab Purwakarta hanya menyampaikan surat tanpa adanya nominal dalam surat tersebut.

"Saya lampirkan surat yang disampaikan bupatinya, tidak dicantumkan angka-angka rupiah usulan dari UMSK-nya, terus apa yang harus kami tetapkan," ucapnya.

Sementara di Kabupaten Karawang, Pemda setempat telah mengajukan UMSK dan ditetapkan sebesar Rp5.910.371.

"Kabupaten Karawang yang mengusulkan UMSK dan angka yang harus ditetapkan," ucapnya.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Wartakotalive.com, Miftahul Munir)(TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.