BANGKAPOS.COM - Sosok pengacara di Bangka Belitung, Andi Kusuma jadi sorotan setelah rumahnya didatangi Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung pada Senin (29/12/2025).
Dikabarkan rumahnya didatangi Kejaksaan karena adanya isu bahwa tempat tinggalnya menyimpan keberadaan timah.
Andi Kusuma menjelaskan bahwa rumahnya memang menyimpan antrasit dan bukan timah seperti maksud yang disampaikan pihak Kejati Babel.
Kedatangan petugas Kejaksaan ini terjadi pada Senin (29/12/205).
Saat itu, Andi Kusuma sedang tidak berada di rumahnya di Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka tersebut.
Ia mengaku sedang keluar kota.
Antrasit adalah kenis batubara berkualitas tertinggi, berwarna hitam mengkilap, sangat keras, dengan kandungan karbon tetap yang sangat tinggi (hingga 98 persen), dan sedikit zat yang mudah menguap (volatil) sehingga menghasilkan panas tinggi, pembakaran bersih, dan minim asap, menjadikannya bahan bakar efisien untuk pemanas dan industri, serta digunakan sebagai media filter air.
Andi menjelaskan kepada pihak Kejati Babel soal keberadaan antrasit yang saat ini berada di pekarangan rumahnya dan menjadi sorotan hingga pihak Kejati Babel memastikan barang tersebut.
"Saya jelasin tadi sama pak Aspidsus, kenapa itu barang (antrasit) ada di situ dan saya bilang kebetulan menyelesaikan konflik keperdataaan. Kebetulan Ko Wi ada utang Rp2 miliaran, harus diselesaikan dan sudah damai di Polda," bebernya.
Antrasit itu, kata Andi Kusuma, merupakan milik kliennya yang dititipkan.
"Karena mereka tidak ada tempat, jadi menitip antrasit ke tempat aku dan ditutup dengan terpal takut hujan. Kedua belah pihak sudah damai, itu bukan timah tapi antrasit," terangnya.
Andi menegaskan kedatangan Kejati Babel tidak memakan waktu yang lama, setelah datang dan mengecek-ngecek soal tumpukan antrasit langsung meninggalkan rumah pribadinya.
"Aspidsus Kejati Babel yang datang tadi, kurang lebih 5 menit dan itu betul-betul antrasit bukan timah," kata Andi.
Tak hanya itu, kata Andi, Kejati Babel juga sempat menanyakan soal adanya dugaan pencurian balok timah seberat 300 ton dan telah dilaporkan ke Polda Babel.
"Aku sudah laporkan ke Polda, saya bilang ke Aspidsus soal adanya dugaan pencurian balok timah. Terus dia (Aspidsus) bilang kenapa tidak laporkan ke Kejaksaan saja, ya saya bilang lapor ke Kejaksaan harus lapor ke Polda dulu," ucapnya.
Sementara upaya konfirmasi ke pihak Kejati Babel soal kedatangan ke rumah pribadi Andi Kusuma masih terus diupayakan Bangkapos.com
Terlepas Andi Kusuma yang rumahnya didatangi Kejati Babel?
Andi Kusuma adalah seorang pengacara.
Ia lahir dan besar di Pangkalpinang.
Andi mengenyam pendidikan di SMK PGRI Pangkalpinang pada 1997 dan lulus pada 2000.
Ia kemudian melanjutkan pendidikan tingginya di Universitas Putera Batam dan lulus pada tahun 2013.
Pendidikan S2-nya ia lanjutkan di Universitas Batam pada 2013-2016.
Karier Andi Kusuma telah malang melintang sebagai pengacara ternama menangani sejumlah kasus.
Ia pernah menangani kasus lahan 1.500 hektare (Ha) di Kota Waringin dan Labuh Air Pandan, Kabupaten Bangka sebagai kuasa hukum dari PT Narina Keisha Imani (NKI).
Andi juga menjajali dunia politik dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dari Fraksi PDIP No urut 10.
Ia mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dapil 6 kabupaten Bangka.
Namun ia tak terpilih.
Selain itu, Andi Kusuma juga adalah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel sekaligus seorang pengacara.
Perpat adalah organisasi kemasyarakatan lokal di Bangka Belitung.
Nama Andi Kusuma diketahui sempat disorot dalam bebarap kesempatan.
Bebebarapa sepak terjangnya bahkan sampai ke nasional.
Berikut sepak terjang Andi Kusuma dalam catatan bangkapos.com:
Andi Kusuma pernah melaporkan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, ke Polda Kepulauan Bangka Belitung buntut penghitungan kerugian dalam kasus korupsi PT Timah yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Laporan itu dibuat pengacara hukum, Andi Kusuma, Rabu (8/1/2025).
Andi menilai Bambang tak kompeten dalam melakukan penghitungan kerugian lingkungan di Bangka Belitung, yang kemudian membengkak menjadi Rp300 triliun.
"Belakangan ditemukan fakta bahwa Bambang Hero Saharjo tidak berkompeten dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara."
"Tidak memiliki relevansi karena yang bersangkutan adalah ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor dan bukan merupakan ahli keuangan negara," ujar Andi, Rabu.
Dalam laporannya, lanjut Andi, pihaknya mempertanyakan metode penghitungan dan pengambilan sampel melalui citra satelit yang tidak berbayar.
Andi menyebut dampak penghitungan Bambang itu membuat ekonomi Bangka Belitung terpuruk.
"Dampak dari penilaian saudara Bambang, ekonomi Bangka Belitung terpuruk, banyak perusahaan ditutup dan pekerja dirumahkan," pungkas Andi.
Bambang akhirnya buka suara usai mengetahui bahwa dirinya kini dipolisikan.
Bambang meminta pihak pelapor lebih baik membaca dahulu dasar peraturan mengenai kewenangannya itu.
Bambang menjelaskan, kapasitasnya dalam menghitung kerugian lingkungan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PermenLH) No. 7 Tahun 2014, yang telah dinyatakan berlaku setelah melalui uji materi pada tahun 2017.
Ia mengatakan bahwa kehadirannya di persidangan merupakan permintaan dari penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung.
Bambang menuturkan bahwa ia sudah memenuhi syarat untuk menghitung kerugian lingkungan itu.
"Berdasarkan PermenLH No. 7 tahun 2014, saya dan Pak Basuki Wasis dihitung sebagai ahli lingkungan yang sah untuk melakukan perhitungan ini," ujar Bambang, Jumat (10/1/2025) dikutip dari Kompas.com.
"Lebih baik mereka yang melaporkan saya itu baca isi PermenLH No. 7 tahun 2014 itu seperti apa. Saya dan Pak Basuki Wasis yang menghitung kerugian lingkungan itu sudah sesuai dengan syarat dalam PermenLH itu karena syaratnya adalah ahli lingkungan dan atau ahli ekonomi," lanjutnya.
Bambang menekankan dirinya menghitung kerugian kasus korupsi timah kapasitasnya sebagai ahli lingkungan.
"Nah, karena kami masuk sebagai kategori ahli lingkungan, maka kami boleh menghitung. Kebetulan Pak Basuki Wasis juga sebagai anggota Tim yang menyusun PermenLH tersebut. PermenLH itu juga pernah diuji materi di MA tahun 2017," jelas Bambang.
Saat iu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar berpandangan, semestinya semua pihak haruslah taat asas.
Pasalnya dalam memperkirakan kerugian negara, Bambang Hero selaku ahli yang dihadirkan di persidangan saat itu telah memberikan keterangannya atas dasar pengetahuan yang kemudian diolah dan dihitung oleh Auditor negara.
"Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan Jaksa penyidik," kata Harli, Jumat (10/1/2025).
Harli mengatakan, Pengadilan melalui majelis hakim juga telah menyatakan bahwa terdapat kerugian negara Rp 300 triliun dalam perkara ini.
Sehingga, menurutnya, Pengadilan dalam hal ini juga sependapat dengan JPU.
Atas dasar ini, Harli pun mengaku heran kenapa masih ada pihak yang meragukan keterangan ahli tersebut hingga berujung adanya pelaporan ke polisi.
"Pengadilan dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara dalam perkara a quo sebanyak Rp 300 T. Lalu apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut sehingga harus dilaporkan?," pungkas Harli.
Sebelumnya pelaporan ini diajukan oleh Andi Kusuma, yang menuduh Bambang telah memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUH Pidana.
Keterangan palsu tersebut terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah di Bangka Belitung.
"Sesuai dengan penerapan Pasal 242 Ayat 1 barang siapa yang dalam keadaannya dimana undang-undang menentukan supaya memberikan keterangan yang demikian dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah baik secara lisan maupun tertulis secara pribadi ataupun ditunjuk oleh kuasanya dituntut maksimal penjara 7 tahun,” kata Andi, Rabu (8/1/2025).
Andi juga menuturkan, pelaporan itu dilakukannya lantaran Bambang inilai tidak berkompeten dalam menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Dia (Bambang Hero Saharjo) diadukan melanggar pasal 242 KUH Pidana tentang keterangan palsu."
"Pada saat di persidangan ketika ditanya dalam kapasitas dia sebagai saksi ahli dia menjawab malas untuk menjawab. Artinya dia tidak menjalan tugas sebagai saksi ahli,” tutur Andi.
Menurut Andi, perhitungan Hero tidak berdasar dan berdampak terhadap lumpuhnya perekonomian Bangka Belitung.
Andi Kusuma, pengacara pernah dikabarkan menyelamatkan ibu dan balita 1 tahun yang disekap Bos sawit di Kabupaten Bangka, Bangka Belitung.
Periwstiwa penyekapan Nadya (22) bersama balitanya berusia 1 tahun di Desa Maras Senang, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Nadya dan anaknya berhasil diselamatkan dari sandera dilakukan oleh manager Manajer Perusahaan Sawit Bangka, PT Payung Mitra Jaya Mandiri (PMM).
Andi Kusuma lahir dan besar di Pangkal Pinang yang kini berusia 43 tahun.
Andi mengenyam pendidikan di SMK PGRI Pangkalpinang pada 1997 dan lulus pada 2000.
Kemudian, ia melanjutkan pendidikan tingginya di Universitas Putera Batam dan lulus pada tahun 2013.
Pendidikan S2-nya ia lanjutkan di Universitas Batam pada 2013-2016.
Karier Andi Kusuma telah malang melintang sebagai pengacara ternama menangani sejumlah kasus.
Ia pernah menangani kasus lahan 1.500 hektar di Kota Waringin dan Labuh Air Pandan, Kabupaten Bangka sebagai kuasa hukum dari PT Narina Keisha Imani (NKI).
Andi juga menjajali dunia politik dengan mencalonkan diri dari Fraksi PDIP No urut 10 DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dapil 6 kabupaten Bangka.
Pengacara Andi Kusuma, Budiono dan beberapa warga mendatangi perusahaan dengan pengawal dari pihak Kepolisian Polsek Bakam.
Tujuannya, untuk meminta penjelasan terkait dugaan penyekapan terhadap ibu dan anak tersebut.
Berawal dari video Nadya meminta tolong kepada publik lantaran ia disekap di sebuah kandang anjing pun viral di media sosial.
Sembari menangis, Nadya meminta bantuan kepada siapa saja yang melihat videonya.
"Aa, tolong aku aa, aku dikurung di kandang anjing aa, tolong aa. Anak aku masih kecil a, tolong a," kata Nadia dalam video viral.
Diungkap Nadya, ia tidak tega melihat bayinya dikerumuni nyamuk di kandang tersebut.
"Kak epan, tolong kak, aku di gudang dikurung wong. Anak aku kasihan nyamuk galo di sini," ujar Nadia sambil terisak dilansir dari TribunSumsel.com.
Tak berselang lama video tersebut viral dan mendapatkan laporan dari warga, Nadia bersama anaknya akhirnya berhasil diselamatkan oleh dua pengacara Andi Kusuma dan Budiono beserta pihak kepolisian.
Setelah membebaskan Nadya, sang pengacara Andi Kusuma dan Budiono pun langsung menyatroni JM.
Tampak JM mengenakan kemeja abu-abu gelagapan dicecar pengacara Nadia depan polisi.
JM terus mengelak bak tak merasa bersalah setelah mengurung ibu dan bayi di kandang anjing.
"Saya yang bawa ke sini," ujar JM.
"Bapak biarkan ibu dengan satu bayi, bapak biarkan sampai jam 12 siang, ada hati nurani enggak? Udah dijelaskan, kalau suaminya melakukan kesalahan, ya suaminya," timpal pengacara Nadia.
"Gini, saya jelaskan, awalnya semalam kan kita mau tanda tangan, karena dia (suami Nadia) ada kasus pencurian solar," ungkap JM.
"Bapak biarkan ibu dengan satu bayi, bapak biarkan sampai jam 12 siang, ada hati nurani enggak? Udah dijelaskan, kalau suaminya melakukan kesalahan, ya suaminya," timpal pengacara Nadia.
"Gini, saya jelaskan, awalnya semalam kan kita mau tanda tangan, karena dia (suami Nadia) ada kasus pencurian solar," ungkap JM.
Kesal dengan jawaban JM, pengacara Nadia balik bertanya ke JM soal alasan penyekapan tersebut.
Pengacara Nadia heran dengan keputusan JM yang mengurung ibu dan bayi padahal yang bersalah adalah suaminya.
"Yang maling siapa?" tanya pengacara JM.
"Suaminya," jawab JM.
"Ya lapor polisi. Kenapa sekarang bapak jemput istrinya?" tanya pengacara Nadia.
"Bukan, karena ibu ini lari," imbuh JM.
"Kalau suaminya melakukan pencurian solar, itu urusan suaminya, lapor polisi. Bukan bapak jemput ibu ini sama bayi satu tahun 2 bulan, bapak tempatkan dia di tempat bekas peliharaan anjing, betul enggak?" pungkas pengacara Nadia ngotot.
"Betul. Dengar dulu saya jelaskan, saya bilang sama pimpinan saya," kata JM berkilah.
Ogah mendengarkan pernyataan JM, pengacara Nadia langsung meminta pihak kepolisian untuk menangkap JM.
Hingga akhirnya, polisi menetapkan JM sebagai tersangka kasus penyekapan.
Itulah profil dan sepak terjang Andi Kusuma sebagai pengacara sekaligus pengakuan soal rumahnya didatangi pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
(Bangkapos.com/Adi Saputra/Arya Bima Mahendra)