Kawanan Begal Modus Matel Beraksi di Tapos Depok, Sasar Pemotor Lansia
December 30, 2025 09:29 PM

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 


TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIMANGGIS - Polsek Cimanggis berhasil mengungkap kasus pembegalan dengan modus debt collector atau mata elang (matel) yang beraksi di wilayah Tapos, Depok.

Dalam aksinya, tersangka yang berjumlah empat orang menyasar pemotor lansia di Jalan Raya Tapos-Cibinong pada Sabtu (29/11/2025).

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono menjelaskan, keempat tersangka berinisial RP (32), NK (41), AK (37), dan MT (29) diamankan di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Selasa (16/12/2025).

Kronologi Kejadian 

Jupriono menjelaskan, saat kejadian, korban berinisial S sedang melintas di tempat kejadian perkara (TKP) seorang diri.

Tiba-tiba, dua pelaku berboncengan motor memepet korban dan mengaku sebagai debt collector leasing.

Tak lama, dua pelaku lainnya datang dan menekan korban dengan dalih motornya memiliki tunggakan.

“Sementara menurut korban bahwa yang bersangkutan tidak merasa ada keterlambatan cicilan atas sepeda motornya,” kata Jupriono, Selasa (30/12/2025).

Meski korban sudah menegaskan motornya tidak ada tunggakan kredit, para pelaku tetap merampasnya.

Korban yang sudah lansia tak dapat melawan hingga motornya berpindah tangan dengan mudah.

Baca juga: Jalan Raya Bomang Gelap dan Rawan Begal, Pemkab Bogor Pasang 316 Lampu Jalan

Saat para pelaku kabur, korban sempat meminta tolong ke warga untuk mengejar. Namun sayang, para pelaku sudah pergi jauh menggunakan motor.

“Karena mereka berempat ini dengan mengendarai tiga motor, satunya adalah hasil kejahatannya sudah begitu cepat meninggalkan TKP,” ujarnya.

Pengungkapan Kasus Begal 

Usai kejadian, korban langsung membuat laporan perampasan motor di Polsek Cimanggis.

Dari hasil penyidikan Unit Reskrim Polsek Cimanggis, diketahui identitas keempat pelaku.

Alhasil, para pelaku dapat diamankan di wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor beserta barang bukti.

Jupriono menegaskan, para pelaku bukan bagian dari perusahaan leasing mana pun. Mereka merupakan kawanan begal dengan modus matel.

Dalam aksinya, mereka menyasar pemotor lansia secara acak dengan berpura-pura menjadi matel.

“Sedang kita lakukan pengembangan apakah para pelaku ini selain TKP yang di Jalan Raya Tapos itu ada TKP-TKP lain di wilayah hukum Polsek Cimanggis,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (m38)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.