KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau masyarakat Karimun tidak mengadakan pesta kembang api di malam perayaan Tahun Baru 2026.
Bupati Karimun Ing Iskandarsyah mengatakan, larangan tersebut sejalan dengan instruksi Kapolri yang meminta seluruh pemerintah daerah meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan menjelang malam tahun baru.
“Kami Pemerintah Kabupaten Karimun mengimbau pada pergantian tahun ini agar seluruh masyarakat tetap menjaga kondusivitas daerah. Rayakan dengan kegiatan positif dan tidak berlebihan,” ujar Iskandarsyah, Selasa (30/12/2025).
Ia juga menegaskan larangan terhadap aktivitas yang menganggu ketertiban umum seperti balapan, konvoi serta ugal-ugalan di jalanan.
“Kita sudah mendapat instruksi dari Bapak Kapolri, tidak ada pesta kembang api. Saya juga minta tidak ada yang ugal-ugalan di jalanan karena itu sangat membahayakan keselamatan,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa menegaskan, larangan menyalakan petasan kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026 diberlakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
"Sesuai arahan Kapolri, kami mengimbau masyarakat Kabupaten Karimun untuk tidak menyalakan kembang api pada malam pergantian tahun. Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian kita bersama,” ujar Robby.
Ia menambahkan, hal ini dilakukan untuk menghormati warga yang terkena bencana, menghindari resiko terjadinya musibah serta menciptakan suasana yang kondusif.
"Kita juga menghormati saudara kita yang terkena musibah, mencegah resiko kebakaran dan kecelakaan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif," katanya.
(TribunBatam.id/Fairozzamani)