Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - 7 orang mucikari asal Tasikmalaya diganjar pasal berlapis atas kasus protitusi online dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di sejumlah hotel di wilayah Kota Tasikmalaya.
Dari hasil penyelidikan, tindak pidana terjadi di Hotel UCT, Hotel HR, dan Hotel SLL.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga berperan sebagai mucikari atau perantara, yang menawarkan perempuan kepada tamu laki-laki melalui pesan elektronik WhatsApp dan aplikasi Michat.
Bahkan, para tersangka mengirimkan foto serta tarif kepada calon pelanggan. Setelah terjadi kesepakatan, korban dan pelanggan masuk ke kamar hotel, sementara tersangka menunggu di luar kamar dan memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut.
Adapun untuk tersangka pertama inisial EH (23) diamankan di salah satu hotel pada hari Sabtu 13 desember 2025.
Baca juga: Bertempat di Sebuah Gudang di Cigalontang Tasikmalaya, Kakak Beradik Oplos Gas dan Jual ke Bandung
Tersangka kedua D (55) diamankan hari Jumat 26 Desember 2025, kemudian lima tersangka inisial RDR, ALM, MIS, RFK dan DAM diamankan Sabtu 28 Desember.
Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya telepon genggam, uang tunai, kunci dan bukti pembayaran kamar hotel, rekaman CCTV, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
"Para tersangka ini memiliki peran dengan menawarkan jasa protitusi secara online, yang mana dari hasil kegiatan mengamankan 7 orang tersangka diamankan dari tiga lokasi berbeda dan waktu yang berbeda," ungkap Kapolres Tasikmalaya AKBP Moh Faruk Rozi dikonfirmasi TribunPriangan.com, Selasa (30/12/2025).
Bahkan modus para pelaku menawarkan jasa protitusi online melalui aplikasi michat, selain menawarkan aplikasi, juga melalui pesan berantai.
"Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan mereka rata-rata sudah melaksanakan praktik ini sekitar dua tahun yang lalu," tegas AKBP Faruk.
Sementara keuntungan para pelaku ini mendapatkan 20 persen dari tarif yang sudah disepakati dengan pelanggan diluar tips oleh pelanggan masing-masing.
"Ketujuh tersangka ini dikenai pasal berlapis dengan ancaman paling sedikit tiga tahun dan lama 15 tahun penjara," katanya.
AKBP Faruk mengungkapkan, para tersangka menjajakan korban dengan harga yang bervariatif lewat aplikasi ke setiap pelanggan.
"Harga yang ditawarkan bervariatif mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 1,5 ke setiap pelanggannya," ucap AKBP Faruk.(*)