Berkas Perkara Tersangka Oli Palsu di Polman Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
December 30, 2025 05:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) telah merampungkan berkas perkara kasus peredaran oli palsu yang melibatkan seorang distributor di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Tersangka berinisial HZ kini menjadi fokus penyidik untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Proses hukum terhadap HZ dipercepat agar kasus ini tidak tertunda meski pengembangan jaringan di Jakarta masih terus dilakukan.

Baca juga: Kisah Anak Yatim Piatu Asal NTT Dirawat di RSUD Mamuju, Bertahan Seorang Diri Ranjang Rumah Sakit

Baca juga: Rakor Virtual, Bapperida Sulbar Pastikan Program Huni Layak dan Stabilitas Harga

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis, mengatakan, pihaknya sempat mengirim tim ke Jakarta untuk menelusuri jaringan oli palsu yang lebih luas. 

Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil sehingga proses hukum di Polman tetap dilanjutkan.

“Kami prioritaskan penanganan tersangka yang ada di sini agar kasus ini tidak berlarut-larut. Pengejaran jaringan di Jakarta tetap kami lakukan,” kata Abdul Azis saat ditemui di Aula Marannu Polda Sulbar, Senin (29/12/2025).

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, menambahkan, tersangka HZ belum ditahan karena bersikap kooperatif. 

Selama proses penyidikan, HZ selalu hadir saat dipanggil dan memenuhi kewajibannya.

Kasus ini bermula dari penggerebekan di sebuah gudang di Kecamatan Wonomulyo, Polman, pada Minggu (25/5/2025). 

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 1.243 dus oli dari berbagai merek yang diduga palsu dan tidak memenuhi standar pemakaian, sekaligus mengungkap potensi kerugian bagi konsumen.(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.