Kanwil Kemenhaj Sulbar dan Pemkab Mamuju Tengah Bahas Persiapan Haji 2026
December 30, 2025 05:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Barat, Ahmad Barambangi, melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Tengah.

Koordinasi ini bertujuan guna mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. 

Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (30/12/2025) ini dihadiri Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, beserta jajarannya.

Meskipun pertemuan dilaksanakan pada masa flexible working Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati Arsal Aras dan Wakil Bupati didampingi Asisten I, Kepala Dinas Koperasi, Kabag Aset, dan Kabag Kesra menyambut hangat dan merespons positif kunjungan ini. 

Baca juga: Buaya 2 Meter Tiba-tiba Nongkrong Depan Ruko di Mateng Bikin Heboh Warga

Baca juga: Detik-detik Mobil Pick Up Pemuat Rambutan Terbalik di Jl Poros Kalukku-Mamuju, Sempat Live Streaming

Kehangatan pertemuan semakin terasa setelah diketahui bahwa ternyata terdapat ikatan sejarah di antara sebagian peserta yang pernah aktif dalam organisasi Hipermaju pada era 1999-2000-an.

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenhaj Sulbar, Barambangy memaparkan sejumlah perubahan regulasi penyelenggaraan haji.

Yaitu, peralihan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 ke Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. 

Beberapa poin penting yang disampaikan meliputi :

1. Masa Tunggu : Masa antrean calon jemaah haji (JH) asal Mamuju Tengah mengalami penurunan signifikan dari sekitar 43 tahun menjadi diperkirakan 26 tahun lebih.

2. Biaya Transportasi : Mekanisme pembiayaan transportasi JH dari daerah asal ke Asrama Haji mengalami perubahan. Jika sebelumnya menjadi tanggungan penuh pemerintah daerah (Pemda), berdasarkan UU baru, jika Pemda tidak membiayai, biaya tersebut dapat dibebankan kepada JH.

3. Kuota Penambahan : Kuota JH Mamuju Tengah untuk tahun 2026 meningkat menjadi 226 orang, naik dari jumlah tahun 2025 sebanyak 187 orang.

4. Jarak Pendaftaran Ulang : Regulasi mengenai jarak pendaftaran haji ulang diperpanjang. Sebelumnya, JH dapat mendaftar kembali setelah 10 tahun, kini menjadi 18 tahun setelah menunaikan ibadah haji terakhir.

Ahmad Barambangi juga menyampaikan kebutuhan pengadaan lokasi kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mamuju Tengah yang lebih luas. 

Lokasi baru dinilai penting untuk mendukung program jangka panjang, termasuk pelayanan praktik manasik lebih optimal. 

Menanggapi hal ini, Bupati Arsal Aras langsung merespons dengan memerintahkan Kepala Bagian Aset untuk menyiapkan lokasi yang dimaksud.

Arsal menegaskan, komitmen pemda untuk terus meningkatkan kualitas layanan ibadah haji. 

“Kami selalu berusaha meningkatkan kualitas layanan ibadah haji, sehingga Pemda Mamuju Tengah siap membantu dan menyukseskan penyelenggaraan Haji tahun 2026,” ujar Bupati Arsal.

Koordinasi ini diharapkan dapat memperlancar seluruh proses persiapan dan pelaksanaan ibadah haji 2026, memastikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji asal Mamuju Tengah. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.