TPS Ilegal di Babelan Ditutup, DLH Kabupaten Bekasi Akui Kerja Sama dengan KMPS Tak Efektif
December 30, 2025 07:50 PM

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Tumpukan sampah yang sempat menggunung di wilayah Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, kini sudah tidak lagi terlihat.

Tempat Pembuangan Sementara atau TPS ilegal di kawasan itu resmi ditutup oleh pemerintah daerah.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi mengakui sebelumnya pernah menjalin kerja sama tertulis dengan Kelompok Masyarakat Pemilah Sampah Kelurahan Kebalen.

Kerja sama tersebut terkait pengelolaan dan pemilahan sampah warga.

Baca juga: Hendak Diedarkan Saat Nataru, 3.100 Butir Ekstasi dan 3,24 Gram Sabu Disita Polisi

Baca juga: Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Kembali Periksa Yaqut Cholil Qoumas Selasa Ini

Baca juga: Santai di Tengah Keramaian, Mahasiswa Curi Raket Padel Seharga Rp 7,7 Juta di Jaksel

Namun kerja sama itu akhirnya dihentikan karena dinilai tidak berjalan efektif.

Humas DLH Kabupaten Bekasi Dedi Kurniawan mengatakan ketidakseimbangan volume sampah menjadi persoalan utama.

“Kerja samanya memang ada secara tertulis, tapi pelaksanaannya kami nilai kurang efektif. Sampah yang dihasilkan tidak sebanding dengan yang diangkut oleh pihak UPTD 1,” kata Dedi, Selasa (30/12/2025).

TPS Ilegal Sudah Ditutup Sejak 2024

Dedi menjelaskan DLH Kabupaten Bekasi telah menutup TPS ilegal di belakang ruko Perumahan Taman Kebalen sejak 2024.

Lokasi tersebut bahkan sempat disegel oleh Satpol PP.

Saat itu warga diarahkan untuk membuang sampah langsung ke TPA Burangkeng.

Namun dalam praktiknya volume sampah yang disetorkan dinilai jauh dari ideal.

“Dari total sampah yang dihasilkan, hanya satu sampai dua truk per minggu yang disetor, padahal beban sampahnya bisa tiga kali lipat,” jelasnya.

Menurut Dedi DLH sebenarnya siap mengerahkan armada pengangkut dalam jumlah besar.

Ia menyebut hingga 10 unit truk per hari bisa diturunkan dari wilayah Kelurahan Kebalen.

Syaratnya ada kontribusi retribusi yang masuk ke kas daerah.

“Kalau sampahnya 10 rit, tapi yang disetor ke kas daerah hanya satu rit, tentu tidak berimbang,” tuturnya.

Gerobak Sampah Tak Berkontribusi ke PAD

DLH Kabupaten Bekasi juga menyoroti keberadaan gerobak gerobak sampah yang beroperasi di Kebalen.

Menurut Dedi aktivitas tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.

“Gerobak sampah itu tidak ada kontribusi sama sekali ke PAD. Ini sedang kami evaluasi,” ucapnya.

Penertiban TPS ilegal kembali dilakukan pada Minggu (28/12/2025).

Penutupan dilakukan langsung oleh Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja.

“Jadi tadi langsung kami tutup hari ini dan tadi saya sudah ingatkan ke Kapolsek hari ini benar benar di grup dan tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah,” kata Asep di lokasi, Minggu (28/12/2025).

Asep mengatakan langkah selanjutnya adalah berkoordinasi dengan Kecamatan Babelan dan dinas terkait.

Koordinasi dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kedepannya bagaimana caranya orang buang sampah ke tempat yang memang sudah kami sediakan dan nanti saya akan bicara dengan pak camat terkait hal itu,” jelasnya.

Terkait sanksi Asep menyebut masih perlu pembahasan lebih lanjut.

“Ya dan izin saya juga baru melihat hari ini dan besok rapat dan mungkin nanti itu akan kami bicarakan,” tuturnya.

Penutupan TPS liar ini berawal dari keluhan warga Kebalen.

Keluhan tersebut sempat direspons Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui sambungan telepon.

Video keluhan warga itu juga diunggah di akun media sosial pribadi Dedi Mulyadi pada Minggu (28/12/2025).

“Karena keluhan sampah itu adalah kewenangan wajib PLT Bupati atau Bupati dan Kepala Daerah setempat,” ucap Dedi Mulyadi dalam video tersebut.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.