BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemuda asal Desa Permis, Kecamatan Simpang Simba, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), hanya bisa menikmati hari-harinya dibalik jeruji besi setelah diringkus polisi karena kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Ia disangkakan dengan pasal 81 ayat 1 atau pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang tentang dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak tentang dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
"Untuk pelaku sudah kita tetapkan tersangka atas nama Ad (27), ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, Selasa (30/12/2025).
Untuk tersangka beserta barang bukti, telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka.
"Sudah langsung tahan setelah ditangkap, jadi tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan tersangka terhadap korban," ucapnya.
Tim Buruh Sergap (Buser) Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melumpuhkan Ad (27) pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Senin (29/12/2025) kemarin.
Pelaku diamankan tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, saat berada di Jalan Budi Mulia, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel) sekitar pukul 16.00 WIB.
Setelah diamankan pelaku langsung diinterogasi oleh petugas, kemudian pelaku dilakukan pemeriksaan dan diminta menunjukkan barang bukti hingga lokasi tempat pelaku melakukan tindak kejahatan.
Selanjutnya, pelaku sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan langsung dibawah ke Mapolresta Pangkalpinang dengan dikawal ketat anggota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Pangkalpinang, Selasa (30/12/2025) siang.
"Pelaku persetubuhan dan pencabulan ini pada saat kejadian terakhir, korbannya merupakan disabilitas dan awalnya kami minim untuk saksi-saksi dan sebagainya," kata AKP Singgih.
Berkat adanya kamera CCTV dari lokasi kejadian yang terjadi di daerah Pangkalbalam pada 23 Desember 2025, tim berhasil menganalisis dan tanda-tanda keberadaan diduga pelaku di hari ke lima pasca kejadian.
"Akhirnya tim Buser Naga menyisiri kamera CCTV sekitar dan pemeriksaan saksi-saksi, yang menunjukkan tanda-tanda pelaku dan Alhamdulillah setelah melakukan pencarian selama lima hari. Kami berhasil mengamankan diduga pelaku, di Simpang Ramayana beserta salah satu rekannya (pacar pelaku)," jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini kata AKP Singgih, yang awalnya pihaknya sempat mengalami kesulitan dalam mencari dan mengindentifikasi pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur berhasil ditangkap.
"Kurang dari seminggu, pelaku berhasil kita tangkap dan ungkap beserta dengan barang bukti. Korban rata-rata anak di bawah umur ada yang TKP pertama 7 tahun, TKP kedua 6 tahun dan TKP ketiga 9 tahun," bebernya.
Pihak Kepolisian Polresta Pangkalpinang, masih terus mendalami apakah ada korban atau TKP lain yang dilakukan oleh pelaku, selain korban yang telah melaporkan ke Polresta Pangkalpinang.
Sementara, pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ketika dihadirkan dalam konferensi pers, kondisi kedua kaki diperban dengan kain putih, tangan diborgol, wajah ditutupi masker dan mengenakan baju tahanan
(Bangkapos.com/Adi Saputra)