SRIPOKU.COM, PASURUAN – Kasus pemberhentian Nur Aini (38), seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan publik setelah kisah perjuangannya menempuh jarak jauh untuk mengajar viral di media sosial.
Meski sempat menuai simpati luas, karier Nur Aini sebagai ASN resmi berakhir dengan sanksi pemberhentian tetap.
Nur Aini sebelumnya bertugas sebagai guru di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, wilayah pegunungan di kawasan kaki Gunung Bromo.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan menjatuhkan sanksi disiplin berat lantaran yang bersangkutan dinilai tidak masuk kerja tanpa keterangan sah selama lebih dari 28 hari.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menegaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan sesuai ketentuan disiplin ASN.
“Pelanggaran yang dilakukan bersangkutan termasuk kategori berat karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah melebihi batas yang ditentukan,” ujarnya.
Nama Nur Aini sebelumnya viral setelah muncul dalam video yang diunggah akun TikTok praktisi hukum Cak Sholeh.
Dalam video tersebut, Nur Aini mengungkapkan perjuangannya menempuh jarak 57 kilometer sekali jalan dari Bangil ke Tosari setiap hari. Dengan demikian, total jarak tempuh pulang-pergi mencapai 114 kilometer.
Ia mengaku harus berangkat sejak subuh demi mengejar jam masuk sekolah pukul 08.00 WIB.
Medan pegunungan yang ekstrem serta biaya transportasi yang tinggi disebut menjadi beban berat bagi dirinya.
Melalui video tersebut, Nur Aini menyampaikan harapan agar mendapatkan mutasi tugas ke wilayah Bangil yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya.
Selain itu, ia juga mengklaim adanya dugaan rekayasa absensi oleh pihak sekolah, yang membuatnya tercatat alfa dan berujung pemeriksaan Inspektorat.
Namun, BKPSDM Kabupaten Pasuruan menyatakan bahwa hasil audit kehadiran menunjukkan Nur Aini melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“ASN yang tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut atau 28 hari kumulatif dalam satu tahun tanpa alasan yang sah masuk kategori pelanggaran berat. Yang bersangkutan melebihi batas tersebut,” jelas Devi.
Pemkab Pasuruan juga mengklaim telah memberikan kesempatan klarifikasi sebanyak dua kali.
Namun, proses tersebut dinilai tidak tuntas karena Nur Aini disebut tidak kooperatif dan meninggalkan ruang klarifikasi sebelum selesai.
Karena tidak hadir saat pemanggilan penyerahan surat keputusan (SK) pemberhentian, SK tersebut akhirnya disampaikan langsung ke rumah Nur Aini di Bangil.
Dengan demikian, Nur Aini resmi diberhentikan sebagai ASN.
Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat bahwa kendala jarak dan medan kerja, meskipun berat, tetap tidak menghapus kewajiban ASN untuk mematuhi aturan disiplin dan kehadiran kerja.