Pansus DPRD Bali Hentikan Reklamasi Sawangan, Izin Dipertanyakan
December 30, 2025 09:36 PM

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG — Aktivitas reklamasi di kawasan Pantai Sawangan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, mendadak menjadi sorotan tajam.

Panitia Khusus Tata Ruang, Agraria, dan Pertanahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali turun langsung ke lokasi, Selasa (30/12/2025), menyusul aduan masyarakat soal pengerukan pantai yang diduga belum mengantongi izin lengkap.

Sidak ini dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, bersama Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai, anggota pansus Ketut Tama Tenaya, serta anggota DPRD Kabupaten Badung I Wayan Luwir Wiana.

Baca juga: MILIK WNA Swedia, Pansus TRAP Tutup Dulu Lapangan Padel di Munggu, Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi

Turut hadir pula Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi dan perwakilan Dinas Kelautan Provinsi Bali.

Di lokasi, pansus menemukan adanya aktivitas reklamasi di lahan milik PT Kedaung Group Badung seluas sekitar 20 hektare yang berbatasan langsung dengan pantai.

Namun ketika diminta menunjukkan sertifikat kepemilikan lahan dan dokumen perizinan, perwakilan perusahaan tak mampu menunjukkannya.

Baca juga: Viral Pura di Tengah Lahan Tergerus di Jimbaran, Pansus TRAP DPRD Lacak Legalitas Tata Ruang

“Kenapa tidak membawa sertifikat? Sudah tahu kami akan turun. Jangan hanya omon-omon,” tegas Supartha di hadapan perwakilan perusahaan.

Supartha menegaskan, segala aktivitas di kawasan sempadan pantai memiliki aturan ketat.

Reklamasi di luar batas 100 meter dari garis pasang tertinggi laut wajib mengantongi izin dan mematuhi Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, UU Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Nomor 27 Tahun 2007, serta UU Tata Ruang Nomor 26 Tahun 2007.

Baca juga: Nekat Bangun Akomodasi di Kawasan UNESCO, Pansus TRAP Panggil 13 Pemilik Usaha Jatiluwih 

Temuan lain yang memicu ketegangan adalah pembangunan pemecah ombak yang dinilai sebagai bagian dari reklamasi.

Pihak Dinas Kelautan Provinsi Bali menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rekomendasi resmi yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut.

“Data yang disampaikan ke kami bukan izin, melainkan hanya klarifikasi dan informasi. Rekomendasi reklamasi belum pernah dikeluarkan,” ujar perwakilan Dinas Kelautan Bali, Gede Trisna Wijaya.

Baca juga: Bongkar Pelanggaran Hukum Serius, Pansus TRAP Minta Satpol PP Pasang Pol PP Line di PT GIP

Pernyataan itu langsung memantik kemarahan Supartha. Ia menilai aktivitas sudah berjalan meski izin belum ada sama sekali.

“Belum ada izin tapi sudah berani melakukan reklamasi. Ini ruang rakyat ditutup, di samping tempat suci pula. Apa maksudnya?” ucapnya dengan nada tinggi.

Perwakilan PT Kedaung Group berdalih, reklamasi dilakukan karena pantai mengalami abrasi dan demi mengamankan Pura Batu Belig yang berada di atas tebing.

Mereka mengaku telah mengajukan permohonan ke Balai Wilayah Sungai (BWS) dan mengira surat tersebut merupakan izin.

Baca juga: RDP Pembuatan Sertifikat Tanah di Kedonganan Memanas, Pansus TRAP Usir Perwakilan BPN Badung

Namun Sekretaris Pansus TRAP, Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa laut hingga 12 mil merupakan kewenangan pemerintah provinsi, bukan BWS.

“Ini jelas salah prosedur. Dasarnya apa melakukan reklamasi sampai merusak kawasan suci?” tegasnya.

Anggota DPRD Badung, I Wayan Luwir Wiana, menyimpulkan telah terjadi tumpang tindih kewenangan dan kesalahan prosedur perizinan.

Ia menyoroti dampak reklamasi terhadap lingkungan dan kawasan spiritual.

Baca juga: Pemkab Tabanan Seakan Tak Becus Urus Kawasan UNESCO, Masterplannya Ditanyakan Pansus TRAP

“Sudah merusak alam. Air klebutan untuk melukat rusak, aliran sungai dipindahkan begitu saja. Ini tidak bisa dibiarkan,” katanya.

Akhir sidak, Kepala Satpol PP Provinsi Bali memutuskan langkah tegas. Seluruh aktivitas reklamasi di Pantai Sawangan dihentikan sementara hingga PT Kedaung Group melengkapi seluruh perizinan dan dilakukan pemulihan kondisi lingkungan.

“Administrasi belum menjawab kebutuhan perizinan yang seharusnya. Kegiatan dihentikan sementara dan harus dipulihkan seperti semula,” tegas Dharmadi.

Pansus TRAP DPRD Bali memastikan kasus ini akan ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk memperjelas tanggung jawab dan penegakan aturan. (*)

 

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.