TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Pansus Tata Ruang, Agraria dan Pertanahan (TRAP) DPRD Bali mendatangi pantai di kawasan Sawangan, yang menjadi tempat reklamasi dari PT. Kedaung Group Badung pada, Selasa 30 Desember 2025.
Sidak tersebut dihadiri Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha. Sekretaris Pansus DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai. Anggota Pansus DPRD Bali, Ketut Tama Tenaya. Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Luwir Wiana. Kasatpol PP Bali, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi. Perwakilan Dinas Kelautan Provinsi Bali, Gede Trisna Wijaya.
Supartha mengatakan, ia turun bersama Pansus TRAP ke Sawangan sebab adanya laporan atau aduan dari masyarakat terkait aktivitas reklamasi tersebut. Luas wilayah PT. Kedaung Group Badung diungkapkan Supartha sejumlah 20 hektare berbatasan dengan pantai. Ketika menemui Perwakilan PT. Kedaung, Supartha pun meminta sertifikat tanah milik PT namun tak dapat ditunjukan.
Baca juga: BERDIRI di Atas Lahan Sawah Dilindungi, Pansus TRAP Hentikan Dulu Pembangunan 30 Villa di Canggu!
Baca juga: MILIK WNA Swedia, Pansus TRAP Tutup Dulu Lapangan Padel di Munggu, Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi
Baca juga: SEGEL Aktivitas Kapling Tebing Kapur di Kampial, Satpol PP Pasang Line Tanda Proyek Dihentikan!
“Kenapa gak bawa sertifikatnya? sudah tahu kami mau turun. Harusnya bawa berkas lengkap jangan omon-omon saja. Sempadan pantai ada aturannya, sebelum lakukan kegiatan di pantai harus tahu. Ada UU Lingkungan harus ikuti 32 Tahun 2009, ada UU Pesisir Pulau-pulau Kecil 27 Tahun 2007 dan UU Tata Ruang 26 Tahun 2007 harus dipahami dulu,” kata Supartha pada Perwakilan PT. Kedaung.
Lebih lanjutnya, Supartha mengatakan pemecah ombak yang dibangun oleh PT. Kedaung merupakan reklamasi. Ia menekankan kegiatan yang dilakukan diluar daripada sempadan pantai, dengan jarak 100 meter dari air pasang disebut reklamasi. Selain itu juga Supartha menyinggung PT. Kedungu yang juga belum memiliki izin dari Dinas Kelautan Provinsi Bali.
“Kami sudah klarifikasi tadi bahwa setelah dilihat data yang disampaikan ke kami bahwa itu bukan izin pak melainkan klarifikasi dan informasi. Dan Dinas Kelautan sampai saat ini belum mengeluarkan rekomendasi (untuk reklamasi),” ucap Perwakilan Dinas Kelautan Bali, Gede Trisna Wijaya.
Mendengar hal tersebut, Supartha pun geram sebab belum ada izin untuk melakukan kegiatan reklamasi namun reklamasi sudah mulai berjalan. “Bapak belum ada sama sekali (izin) ngaku-ngaku ada yang jelas saja ini sudah tidak benar. Ruang rakyat ditutup seperti ini bagaimana apa maksudnya ada tempat suci kemudian melakukan kegiatan reklamasi disampingnya sampai begitu. Apa maksudnya?,” tanya Supartha geram.
Perwakilan PT. Kedaung Group Badung mengatakan, reklamasi dilakukan sebab awalnya pantai di Sawangan ini sedang abrasi dan diawal mereka melakukan pengajuan izin reklamasi melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) agar dilakukan sampai ke tebing untuk mengamankan pura yang ada diatas tebing yakni Pura Batu Belig. “Di awal kami kira ini (surat dari BWS) izin,” ungkap Perwakilan PT. Kedaung.
Sementara itu, Sekretaris Pansus TRAP, Dewa Nyoman Rai mengatakan pada UU 27 Tahun 2007 sudah jelas menyebutkan laut di bawah luas 12 mil, merupakan wewenang pada provinsi dan jika di atas 12 mil kewenangannya kementerian. “Ini anda salah jalan, prosedurnya ke Dinas Kelautan. Apa dasarnya melakukan reklamasi sehingga merusak tempat suci,” tanya Dewa Rai.
PT. Kedaung Group Badung pun mengaku, mendapatkan arahan dari BWS untuk melakukan reklamasi. Dan setelah dilakukan pengecekan, rekomendasi BWS yang dimiliki PT. Kedaung berbentuk permohonan belum sampai izin.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Luwir Wiana memberikan kesimpulan bahwa telah terjadi tumpang tindih teknis perizinan dari kewenangan Dinas Kelautan Provinsi Bali dan BWS, di mana titik 0-12 mil merupakan kewenangan Provinsi Bali namun belum ada izin koordinasi.
“Jadi pada intinya kita akan pertajam untuk di RDP kita panggil dari PT. Kedaung karena sudah merusak alam, ada air klebutan untuk malukat di rusak sungai diatas dipindahkan jadi gampang sekali memindahkan,” jelas, Luwir.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi memutuskan untuk menghentikan kegiatan sementara reklamasi tersebut hingga PT. Kedaung dapat memenuhi perizinan.
“Jadi rasanya administrasi belum menjawab kebutuhan perizinan yang seharusnya dipenuhi. Diputuskan oleh tim dan kami sepakat juga untuk menghentikan sementara kegiatan yang ada disini dan pemulihan kembali seperti semula,” tutup Dharmadi. (*)