BERDIRI di Atas Lahan Sawah Dilindungi, Pansus TRAP Hentikan Dulu Pembangunan 30 Villa di Canggu!
December 30, 2025 09:36 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mengadakan inspeksi mendadak (sidak) ke 30 unit vila yang berlokasi di wilayah Canggu, Kabupaten Badung pada, Selasa 30 Desember 2025. 

Hasil dari sidak tersebut, menghentikan sementara operasional dan pembangunan 30 unit vila tersebut. 30 bangunan vila tersebut dihentikan opersionalnya, sebab bangunan tersebut berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyatakan bahwa penghentian dilakukan setelah tim turun langsung ke lapangan dan menemukan adanya pelanggaran tata ruang. Vila-vila tersebut, baik yang sudah berdiri maupun yang masih dalam tahap pembangunan, telah dipasangi garis penghentian aktivitas oleh Satpol PP.

"Ada kurang lebih 30 vila yang dihentikan, ada yang sudah berdiri dan ada yang sedang dibangun. Semuanya sudah dipasangi Satpol PP Line,” kata I Made Supartha. 

Baca juga: MILIK WNA Swedia, Pansus TRAP Tutup Dulu Lapangan Padel di Munggu, Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi

Baca juga: SEGEL Aktivitas Kapling Tebing Kapur di Kampial, Satpol PP Pasang Line Tanda Proyek  Dihentikan!

Lebih lanjutnya ia mengatakan, pengembang dari vila-vila tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Namun demikian, hal tersebut tidak menjadi alasan untuk mentolerir pelanggaran pemanfaatan ruang, terutama pada lahan pertanian yang dilindungi. "Kepentingannya jelas, pembangunan berikutnya tidak boleh lagi dilakukan karena membangun di atas lahan sawah dilindungi dan LP2B,” imbuhnya.

Supartha menambahkan, penghentian ini bersifat sementara. Pihak pengembang akan dipanggil untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Bali guna meminta penjelasan dan menindaklanjuti temuan di lapangan."Dihentikan sementara, dan pengembangnya akan kami panggil untuk rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Bali,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Agung Bagus Tri Candra Arka, menyampaikan bahwa kehadiran Pansus di Canggu merupakan bentuk komitmen DPRD Bali dalam mengawal implementasi Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan terkait perlindungan tata ruang dan lahan produktif.

"Kami dari tim Pansus TRAP kembali hadir di wilayah Canggu. Di Banggar kami juga sudah merancang Raperda dan telah diketok palu menjadi Perda. Kami datang ke sini untuk menghentikan meluasnya alih fungsi lahan yang masih produktif,” jelasnya.

Ia menegaskan, bahwa DPRD Bali tidak bersikap anti terhadap investor maupun kegiatan usaha masyarakat. Namun, pembangunan harus tetap mematuhi ketentuan tata ruang yang berlaku. "Bukan berarti kita anti investor atau tidak mendukung usaha masyarakat. Ini sudah berdiri 63 are, maka kami sampaikan agar sisa 3 are tidak dilanjutkan, sehingga tidak terkesan membiarkan pelanggaran,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan anggota Pansus TRAP DPRD Bali, Ketut Rochineng, yang menilai bahwa secara mendasar pembangunan vila tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran perizinan.

"Secara mendasar ini sudah bisa dianggap pelanggaran karena OSSnya tidak bisa. Dari langkah perizinan usaha, KBLI harus sesuai dengan pemanfaatan tata ruang. Jika tata ruangnya tidak sesuai, maka OSS menyebabkan ketidaksesuaian,” paparnya.

Rochineng menjelaskan, ketidaksesuaian pada tahap awal perizinan akan berdampak pada izin-izin turunan lainnya, termasuk izin lingkungan. "Langkah pertama tidak bisa, berarti ikutannya jelas tidak bisa. Turunannya ada izin lingkungan dari DLKH. PP 28 sudah mengharuskan semua mengikuti tahapan perizinan yang benar,” tegasnya.

Pansus TRAP DPRD Bali memastikan akan terus melakukan pengawasan, dan penindakan tegas terhadap pelanggaran tata ruang sebagai upaya melindungi keberlanjutan lahan pertanian dan ketahanan pangan di Bali. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.