TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi merespons peristiwa pembuangan sampah yang terjadi di kantor Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan.
Tumpukan sampah rumah tangga itu terlihat memenuhi halaman kantor kelurahan dan sempat menimbulkan bau menyengat.
Beberapa warga yang melintas tampak menutup hidung saat melintas di sekitar lokasi.
Humas DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, mengatakan peristiwa tersebut terjadi setelah Tempat Pembuangan Sementara ilegal di kawasan Kebalen resmi disegel.
Penyegelan dilakukan langsung oleh Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja.
Baca juga: Hendak Diedarkan Saat Nataru, 3.100 Butir Ekstasi dan 3,24 Gram Sabu Disita Polisi
Baca juga: Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Kembali Periksa Yaqut Cholil Qoumas Selasa Ini
Baca juga: Santai di Tengah Keramaian, Mahasiswa Curi Raket Padel Seharga Rp 7,7 Juta di Jaksel
“Kalau sudah disegel, berarti itu sudah menjadi barang bukti. Ada prosedur yang harus kami patuhi,” kata Dedi, Selasa (30/12/2025).
Dedi menegaskan TPS tersebut sejak awal tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Ia juga menanggapi klaim pengelola Kelompok Masyarakat Pemilah Sampah yang menyebut memiliki lahan dan alat pengolahan sampah.
Menurutnya, aktivitas pengolahan sampah tanpa izin tetap berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.
Dedi menyebut sejak awal 2025 pihaknya telah menerima sejumlah laporan pengaduan terkait aktivitas TPS tersebut.
DLH bahkan sempat memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Rekomendasinya jelas, sampah diproses dengan sistem 3R, sedangkan residunya dibuang ke TPA Burangkeng. Tapi rekomendasi itu tidak dijalankan,” ungkapnya.
Sebelumnya, sampah rumah tangga terlihat menumpuk di halaman kantor Kelurahan Kebalen pada Senin (29/12/2025).
Peristiwa itu terjadi setelah sekitar 20 gerobak sampah milik warga dibuang ke lokasi tersebut.
Seorang tukang sampah bernama Iwan mengaku terpaksa membuang sampah ke kantor kelurahan.
Hal itu dilakukan karena TPS ilegal di depan Perumahan Taman Kebalen resmi ditutup.
“Buang di sini karena kemarin ditutup,” ujar Iwan di lokasi, Senin (29/12/2025).
Sementara itu, pengurus TPS liar yang menamakan diri Kelompok Masyarakat Pemilah Sampah Kelurahan Kebalen, Sarifudin, menyatakan pihaknya sudah tidak lagi beroperasi.
Ia mengaku tidak dapat menampung sampah setelah adanya keputusan penghentian operasional dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Tadi anak-anak mau buang sampah lagi, saya bilang tidak bisa buang di sini karena kemarin sudah ditutup. Saya tanggung jawab sama Kapolsek, Pelaksana Tugas Bupati, Lurah, dan Camat,” jelas Sarifudin, Senin (29/12/2025).
Sarifudin kemudian meminta para tukang sampah untuk mencari solusi ke pihak kelurahan.
Namun saat tiba di kantor Kelurahan Kebalen, para tukang sampah tidak bertemu lurah.
“Ini sampah Kelurahan Kebalen, bukan sampah luar. Yang angkut juga anak-anak Kelurahan Kebalen. Makanya mereka ke sini minta solusi, tapi lurahnya belum datang karena rapat di Pemerintah Daerah,” tuturnya.
Sarifudin menyebut solusi sementara yang diberikan kelurahan adalah mengerahkan satu unit truk pengangkut sampah.
Namun hingga kini belum ada kepastian solusi jangka panjang.
“Besok juga akan ke sini lagi karena belum ada solusi. Kalau belum ada solusi, mungkin anak-anak melakukan hal serupa,” pungkasnya.