SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Fenomena rangkap jabatan mencuat di Kabupaten Ogan Ilir setelah Kepala Desa Seri Dalam, Sary Puspita, dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir kini mendesak yang bersangkutan untuk segera memilih salah satu jabatan guna mematuhi Surat Edaran terkait larangan rangkap jabatan bagi aparatur sipil negara.
Sary termasuk 2.249 honorer di lingkungan Pemkab Ogan Ilir diresmikan sebagai PPPK Paruh Waktu pada Selasa (23/12/2025) lalu.
Saat diminta konfirmasi, lulusan D3 Keperawatan yang bertugas sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas Tanjung Raja itu tak merespon.
Nomor telepon Sary aktif, namun ia tak merespon chat maupun panggilan.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ogan Ilir, drg. Suryadi Muchzal membenarkan bahwa Sary merupakan tenaga kesehatan Puskesmas Tanjung Raja yang diresmikan sebagai PPPK Paruh Waktu.
"Iya, benar," kata Suryadi melalui pesan WhatsApp.
Setelah diresmikan sebagai PPPK Paruh Waktu, Sary akan menerima gaji sama seperti saat status honorer, yakni sebesar Rp 1 juta per bulan.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Ilir juga membenarkan bahwa Sary diresmikan sebagai PPPK Paruh Waktu.
"Yang bersangkutan ini masuk (PPPK Paruh Waktu) karena sebelumnya honorer di bidang kesehatan. Lalu ikut tes PPPK dan karena tidak lulus, maka jadi PPPK Paruh Waktu," terang Kepala BKPSDM Kabupaten Ogan Ilir, Wilson Effendi dihubungi terpisah.
Wilson menerangkan bahwa Surat Keputusan (SK) terkait peresmian Sary sebagai PPPK Paruh Waktu akan diserahkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaunginya, dalam hal ini Dinkes Kabupaten Ogan Ilir.
"Nanti yang bersangkutan harus pilih mau tetap jadi kades atau jadi PPPK Paruh Waktu. Perjanjiannya itu sama Dinkes, sama OPD masing-masing," terang Wilson.
Sebelumnya, Pemkab Ogan Ilir telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 684 Tahun 2025.
SE tersebut berisi PPPK dilarang merangkap jabatan di lingkungan Pemkab Ogan Ilir.
Dasar dari SE tersebut diantaranya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2024 tentang pengelolaan konflik kepentingan.
Kemudian Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.3.3.5/1751/BPD tanggal 30 April 2025 hal petunjuk kepala desa dan perangkat desa diterima PPPK.
"Jadi aturannya kan sudah jelas. Nanti kami koordinasi juga dengan Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa)," pungkas Wilson.