Polemik Sengketa Lahan Makam di Sidoarjo, Warga Perumahan di Cemengkalang Terbelah
December 30, 2025 10:32 PM

 

SURYA.co.id | SIDOARJO - Polemik makam di Perumahan Istana Mentari dibahas dalam hearing yang digelar di gedung DPRD Sidoarjo, Selasa (30/12/2025).

Semua pihak hadir dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sidoarjo Abdilah Nasih tersebut.

Baca juga: Sepanjang 2025, DPRD Sidoarjo Rampungkan 6 Perda, Termasuk Perda Inisiatif Fasilitasi Pesantren

Dewan sengaja menggelar pertemuan ini untuk mengurai persoalan yang terjadi.

Supaya segera terselesaikan dengan jalan keluar yang baik.

Karena sejak persoalan ini muncul, warga perumahan di kawasan Cemengkalang, Sidoarjo itu terbelah, ada yang pro dan ada yang kontra. 

“Kita dengarkan semua pihak. Setelah ini kami harap ada pertemuan para tokoh. Yang pro, yang kontra, ahli waris, pihak developer, pemerintah, dilibatkan semua. Supaya bisa diputuskan solusi yang baik,” kata Nasih.

Persoalan itu berawal ketika proses pemakaman almarhum Rudi, warga Istana Mentari, yang dimakamkan di lahan perumahan beberapa waktu lalu.

Lokasinya di lahan komersil yang berada di sebelah makam desa setempat.

Pemakaman itu atas usulan sebagian warga dan sudah mendapat izin developer.

Tapi sebagian warga menolak tempat itu dijadikan makam.

Sekarang, sebagian warga setuju tempat itu dijadikan area makam, sebagian lain menolak keras.

Kronologi Pemakaman Almarhum Rudi

Ahli waris almarhum Rudi hadir dalam hearing tersebut.

Mereka menceritakan proses pemakaman itu sejak awal sampai kemudian muncul polemik pro dan kontra.

Rizki, putra almarhum Rudi menceritakan bahwa sebelum meninggal dunia ayahnya punya wasiat untuk dimakamkan di sekitar Perumahan Istana Mentari.

Tapi selama ini warga Perumahan Istana Mentari yang meninggal dunia dimakamkan di Praloyo, area pemakaman milik Pemkab Sidoarjo.

Sementara yang dekat dengan Istana Mentari adalah makam umum desa setempat.

“Karena ada wasiat itu, saat papa meninggal dunia kami berusaha menghubungi pihak kelurahan. Ternyata, tidak boleh dimakamkan di makam umum setempat karena warga perumahan, bukan warga kampung,” kata Rizki.

Pihaknya kemudian mendapat masukan dari beberapa warga, untuk membeli tanah di dekat makam itu, yakni tanah milik developer Istana Mentari yang statusnya lahan komersil, bersebelahan dengan makam umum.

“Atas saran itu, kami menemui developer. Kemudian katanya bisa, tapi minta dibantu proses perizinannya dari lahan komersil menjadi fasum khusus (makam). Kami menyanggupinya. Tapi kami sejak awal sudah bilang, kami tidak mau ada masalah setelah papa kami dimakamkan,” urai Rizki.

Ketika itu developer dan pihak RW bersama rukun kematian disebutnya mengiyakan.

Akhirnya proses pemakaman pun dilakukan.

“Saya juga sempat tanya harganya berapa, kata developer nanti saja setelah tujuh hari. Tapi kami seperti terjebak, ternyata saat papa dimakamkan sudah muncul masalah. Dan belakangan developer justru datang ke kami menyatakan tidak jadi menjual tanah itu,” lanjutnya.

Pihak keluarga, ditegaskan oleh Aldi, putra pertama almarhum Rudi, sejak awal tidak ingin ada masalah.

Makanya semua proses dilalui dengan minta izin.

Bahkan lahan seluas 165 meter itu dimaksudkan bukan cuma untuk satu makam saja, tapi juga untuk warga lain di perumahan tersebut.

“Kalau perlu ditambah lagi, untuk 400 lebih penghuni perumahan. Jika diizinkan. Dan kami juga siap membangunnya menjadi bagus, misalnya ada taman dan sebagainya. Sekali lagi jika diizinkan,” tandas Aldi.

Tapi jika memang tidak diizinkan, dengan berat hati Aldi menyatakan bahwa keluarga atau ahli waris almarhum Rudi juga siap merelokasi atau memindahkan makam almarhum yang sudah dikebumikan di tempat itu.

Warga Minta Direlokasi

Sebagian warga yang menolak makam itu menyampaikan bahwa sebaiknya makam direlokasi ke tempat lain.

Alasannya, mereka menolak penggunaan area itu untuk makam karena tidak sesuai siteplane dan mengganggu estetika.

“Area itu bukan untuk makan. Makanya kami menolak. Bagaimana developer kok bisa mengizinkan itu, wong siteplane—nya area komersil,” ujar Widodo, dari paguyuban warga yang menolak makam tersebut.  

Selain bukan area makam, lanjutnya, area Itu berada di dekat pintu masuk perumahan, sehingga warga bergejolak.

Apalagi setelah diketahui bahwa tidak ada jual beli atas lahan itu.

“Kalau memang ada peralihan, harusnya kan warga diberi tahu. Ada sosialisasi. Ini seolah warga dipaksa. Setelah ada yang dimakamkan di sana, kemudian area itu dijadikan makam,” kata dia.

Hal serupa disampaikan Suwarso, juga anggota paguyupan yang menolak.

Pihaknya berharap ada kejelasan atas status tanah, status hukum dan sebagainya.

“Kami khawatir jadi polemik berkepanjangan. Kami mohon, mari kita tempatkan almarhum di tempat atau makam yang sebenarnya. Jangan almarhum kita makamkan di tanah yang menjadi pergunjingan dan tanah bermasalah. Almarhum ini orang baik. Maka saya berharap dia ditempatkan di tempat yang baik,” ujarnya.

Ketua RW Minta Maaf

Erik, Ketua RW5 di perumahan itu mengaku mendampingi perwakilan keluarga almarhum dalam proses ini, termasuk mendatangi ke kelurahan.

Ternyata untuk istana mentari dan Kahuripan tidak dibolehkan dimakamkan di makam umum itu.

“Awalnya keluarga almarhum sudah legowo tidak bisa dimakamkan di situ. Kemudian ada masukan bahwa bisa beli lahan di samping makam itu. Kemudian dibobol temboknya, pintunya masuknya lewat makam. Kami kemudian ke developer. Awalnya developer juga menolak tapi kemudian setuju. Terus saya juga sempat tanya ke perkim. Katanya bisa asal ada sosialisasi dan sebagainya,” urai Erik.

Kemudian ada kesepakatan secara lisan dengan developer.

Dia lantas tanya ke beberapa warga, sebagian setuju karena memang warga di sana pengen punya makam untuk warga perumahan.

“Sebagian warga kan memang ingin punya makam di sana. Saya minta maaf, saya waktu itu bilang kalau memang untuk masyarakat tidak apa-apa. Saya juga minta maaf, ada waktu beberapa jam harusnya saya bisa sosialisi tapi saya ada kesibukan sehingga tidak sempat,” akunya.

Dia juga mengaku sudah sempat mendatangi masing-masing ketua RT untuk menyampaikan permohonan maaf.

Atas keterbatasannya sampai terjadi polemik ini.

Tapi ternyata tidak semua warga menolak.

Sebagian warga tetap mendukung lahan itu jadi makam.

Beberapa di antara mereka juga hadir dalam hearing ini.

Menyampaikan langsung persetujuannya.

“Kami setuju lahan itu dibuat makam. Kami pengen punya makam dekat dengan perumahan kami. Supaya anak cucu kami nanti bisa dekat untuk berziarah saat kami sudah tiada,” kata seorang warga dalam hearing tersebut. 

Hal serupa juga disampaikan beberapa warga lainnya.

Tapi hearing ini belum mengambil keputusan.

Masih perlu pembahasan lagi untuk keputusan itu.

Developer Ngaku Kebingungan

Pihak pengembang perumahan Istana Mentari mengaku kebingungan atas persoalan ini.

Makanya awalnya menyetujui pembelian lahan itu kemudian membatalkan persetujuan.

Citra, perwakilan developer yang hadir dalam pertemuan itu mengakui bahwa dirinya menjadi saksi saat kejadian itu.

Sejak awal ahli waris mendatanginya untuk menyampaikan rencana pembelian lahan tersebut.

“Awalnya kami menolak. Tapi pak RW bersama takmir masjid dan beberapa warga lainnya menyampaikan bahwa akan diwakafkan untuk warga. Saya kemudian sampaikan ke pimpinan, termasuk akan ada perubahan perizinan, lalu dibolehkan,” ungkap Citra.

Pihaknya juga minta ada sosialisasi, pihak RW bersama takmir masjid, rukun kematian, menyampaikan siap melakukan sosialisasi.

Mereka katanya yakin mendapat persetujuan karena almarhum pak Rudi orang baik.

“Tidak ada sedikitpun maksud kami untuk melanggar aturan atau menghambat proses pemakaman. Situasinya ini kompleks satu sisi ada aturan, ada sisi persoalan dengan warga, sisi lain soal kemanusiaan,” lanjutnya.

Tapi ternyata muncul polemik.

Ada penolakan yang sangat keras dari warga.

Bahkan developer mengaku kaget karena terjadi kegaduhan sampai sedemikian besar dan viral.

Sampai akhirnya, pihak pengembang mendatangi ahli waris dan menyampaikan bahwa lahan tidak jadi dijual. Kegaduhan pun semakin parah.

Dan ternyata, PSU perumahan ini belum diserahkan ke Pemkab Sidoarjo.

Itu terungkap dari Dinas P2CKTR yang hadir dalam pertemuan itu. 

“Kalau mengurai persoalan ini, harusnya memang kuncinya ada di masyarakat. Karena ini harus mengubah siteplane. Dari komersil ke makam. Dan itu prosesnya juga tidak gampang,” kata Bahruni, Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo.

Jika ada perubahan PSU, disebutnya harus ada persetujuan warga istana mentari, serta perlu sosialisasi kepada masyarakat. Dan secara aturan, harusnya ada perubahan siteplane dulu baru dimakamkan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.