Kota Depok Kini Punya Dewan Kebudayaan Daerah, Ini Tugasnya
December 30, 2025 10:35 PM

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Pemerintah Kota Depok memperkuat peran pelestarian dan pemajuan budaya dengan melantik pengurus Dewan Kebudayaan Daerah (DKD) Kota Depok periode 2025–2028 pada Selasa (30/12/2025).

Pelantikan ini menjadi tonggak baru kolaborasi antara pemerintah daerah dan para pelaku seni serta budaya di Kota Depok.

Ketua DKD Depok terpilih, Nuroji, menyebut pelantikan kali ini memiliki makna tersendiri bagi dirinya dan seluruh pengurus yang dilantik.

"Momen yang berbeda hari ini biasanya kita main sendiri lah, kira-kira begitu. Dulu kita pada main sendiri, dilepas, klayar kluyur sendiri," ucapnya kepada wartawan Selasa (30/12/2025).

Menurut Nuroji, keberadaan DKD kini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kota Depok di bawah kepemimpinan Wali Kota Supian Suri dan Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah.

"Ya sekarang ada yang memangku, istilahnya ada pemangku ya pemerintah daerah, dalam hal ini wali kota yang sudah memberikan ruang atau perhatian kepada kesenian dan kebudayaan kita, khususnya di Depok ini dengan membentuk Dewan Kebudayaan Daerah," paparnya.

Nuroji menegaskan bahwa pembentukan DKD merupakan amanat peraturan daerah yang sejalan dengan kebijakan nasional terkait pemajuan kebudayaan.

"Ya di Perda memang dicantumkan ada Dewan Kebudayaan Daerah, yang tugasnya tadi, salah satunya disebut membantu pemerintah daerah dalam melakukan fungsi kemajuan kebudayaan yang ada di amanah Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan," ucapnya.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, DKD berperan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam bidang kebudayaan.

"Ini merupakan representasi dari teman-teman seniman, budayawan, para ahli budaya, adat istiadat dan semua, bidang-bidang kebudayaan, kan banyak ya, ada bahasa dan lain-lain," terangnya.

"Makanya itu kepengurusan disusun berdasarkan 10 objek pemajuan kebudayaan itu ya, dari bahasa, teknologi tradisional, olahraga tradisional, seni," imbuhnya.

Lebih lanjut, Nuroji mengungkapkan cakupan kerja DKD jauh lebih luas dibandingkan lembaga kebudayaan sebelumnya.

"Dulu kan kita cuma mengenal Dewan Kesenian aja, ini sekarang lebih luas yang kita urus, termasuk kuliner, adat istiadat, ritual, ritus, situs, situs itu cagar budaya ya," bebernya.

Ia menambahkan, pengelolaan cagar budaya memiliki payung hukum dan lembaga tersendiri, namun tetap berkolaborasi dengan DKD.

"Karena disitu nanti akan pendataannya dilakukan oleh Dewan Kebudayaan Daerah, pendataan, penelitiannya juga. Maka itu nanti kita perlu support ya, seperti support tenaga," ucapnya.

Nuroji juga menyinggung kendala anggaran yang sebelumnya menghambat upaya pendataan dan penelitian kebudayaan di Depok.

Baca juga: Warga Depok Terancam Tak Bisa Pilih Wali Kota Lagi, Kok Bisa?

"Mungkin pernah kita mau melakukannya dulu, tapi karena nggak punya anggaran, nggak berjalan, riset, itu kan misalnya ada satu situs yang kita perlu riset, pasti kan harus membayar ahli geologi, ahli sejarah, antropologi, dan lain-lainnya, dulu kita pernah ya, tapi nggak jalan karena kita gak punya dana," terangnya.

Namun, ia optimistis dukungan pemerintah daerah dapat memperkuat kerja DKD ke depan.

"Insya Allah nanti ada pemerintah yang disitu di dalam undang-undang memang wajib ya, membantu sesuai dengan kemampuan dan anggaran yang ada," katanya.

Nuroji juga berharap dukungan DPRD Depok, khususnya Komisi D, dapat lebih maksimal dalam mendukung penganggaran kegiatan kebudayaan.

"Makanya itu saya pingin juga anggota dewannya memahami ini fungsi dewan, terutama di Komisi D, kemarin saya usulkan ya," ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa Komisi D DPRD Depok memiliki peran penting dalam proses persetujuan anggaran kebudayaan.

"Tanpa anggaran juga sulit nanti. Anggaran ini tentu buat tadi, penelitian, bikin pendataan itu kan kalau PPKD itu, pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah itu sangat banyak ya, kalau diteliti satu-satu," tuturnya.

Ke depan, DKD Depok juga berencana melibatkan komunitas budaya secara aktif dalam proses pendataan.

"Untuk membuat itu aja, kita kemarin kayaknya kan mengundang ada pihak luar ya, vendor ya, nanti mungkin gak perlu vendor, kita bisa kerahkan komunitas-komunitas untuk mendata masing-masing," pungkasnya. (m38)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.