TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pertamina Patra Niaga pastikan penyaluran BBM bersubsidi di Provinsi Bali sesuai peruntukan sebagaimana ditetapkan pemerintah dan mencukupi kebutuhan masyarakat setempat.
Dalam prosesnya, Pertamina Patra Niaga juga melaksanakan sinergi bersama pihak terkait, baik Pemerintah Daerah maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan BBM bersubsidi diterima oleh yang berhak.
Pada Selasa 30 Desember 2025 kemarin, telah dilaksanakan pers conference Polda Bali bersama Pertamina Patra Niaga terkait indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh Agen BBM Industri Pertamina Patra Niaga atas penyelidikan yang dilaksanakan pada Jumat 12 Desember 2025 lalu.
Ditkrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terkait adanya indikasi penyalahgunaan tersebut yang bertempat di Gudang Jalan Pemelisan Genah Suci, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.
Baca juga: KERUGIAN Negara Capai Rp4,8 Miliar Lebih, Polda Bali Ungkap Praktik Penyalahgunaan BBM Solar
Pada proses penyelidikan, ditemukan adanya kendaraan jenis Isuzu Panther dengan tangki modifikasi di dalam mobil dengan kapasitas 1.000 liter dan berisi Solar subsidi membawa BBM ke gudang tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh di dalam gudang, ditemukan Solar subsidi sebanyak 9.900 liter, 3 unit mobil tangki (1 unit berisi Solar dan 2 unit kosong), 6 unit tandon penyimpanan masing-masing dengan kapasitas 1.000 liter berisi Solar, 1 unit mobil modifikasi dengan tangki penyimpanan BBM, dan 2 set mesin pompa yang terhubung dengan selang.
Setelah diinterogasi, ditemukan fakta bahwa BBM yang ada di gudang merupakan Solar subsidi yang dibawa oleh mobil yang dimodifikasi untuk dijual kembali ke konsumen kapal dengan menggunakan mobil tangki PT LA (Agen BBM Industri Pertamina).
Terpisah, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi menyampaikan, Pertamina Patra Niaga telah melaksanakan koordinasi dengan Dirkrimsus Polda Bali untuk proses lebih lanjut dari kasus terkait.
“Atas kejadian ini, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus melayangkan teguran dan sanksi kepada Agen BBM Industri (PT LA) menyesuaikan hasil penyelidikan dengan sanksi terberat diberlakukannya Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)," tegas Ahad, Rabu 31 Desember 2025.
Ia menambahkan, Pertamina tidak menoleransi lembaga penyalur dan terkait yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen.
Apabila ditemukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi lebih lanjut dan bisa sampai dengan PHU.
“Pertamina selanjutnya memberikan imbauan kepada Agen BBM Industri lainnya agar menyalurkan BBM sesuai ketentuan yang berlaku dan memenuhi kesepakatan di dalam kontrak keagenan dan aturan perundangan yang berlaku terkait bisnis Migas," imbuh Ahad.
Pertamina Patra Niaga terus bersinergi dan mendukung sepenuhnya upaya serta langkah pemerintah dan aparat kepolisian untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan menindak tegas pelaku penyelewengan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kerja sama Pertamina Patra Niaga dengan APH (Polda Bali) telah berjalan dengan baik.
Diharapkan sinergitas ini terus berjalan untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi.
Pertamina Patra Niaga mengimbau kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran di lembaga penyalur dan terkait untuk dapat melaporkan ke Pertamina Contact Center 135 (Call Center Pertamina).(*)