4 Kasus Menonjol Sepanjang 2025 di Kuansing, Ada Pembunuhan Hingga Perkara PETI
December 31, 2025 03:29 PM

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) merilis empat kasus menonjol sepanjang tahun 2025 yang sempat menyita perhatian publik, mulai dari kasus pembunuhan hingga tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Kasus pertama yang menjadi sorotan adalah pembunuhan oleh seorang suami terhadap istrinya sendiri pada 24 Februari 2025 lalu.

Pelaku berinisial EA (48) yang merupakan ASN di Pemkab Kuansing, tega menggorok istrinya yang berprofesi sebagai guru SMP di rumah mereka di Kelurahan Sinambek, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.

EA berhasil ditangkap setelah ia sembunyi selama 2 hari di hutan.

Baca juga: Resahkan Warga, Polres Kuansing Amankan Tiga Motor Balap Liar Jelang Nataru

Dalam proses hukum, EA divonis 15 tahun penjara.

Kasus kedua adalah penganiayaan terhadap balita perempuan usia 2 tahun hingga meninggal dunia.

Tindak keji ini dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) AYS (29) dan YP (25) yang merupakan pengasuh korban.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (11/6/2025), sehari kemudian pasutri tersebut diamankan.

AYS divonis 19 tahun penjara, sedangkan YP dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Kasus ketiga adalah pengeroyokan terhadap seorang wartawan saat peliputan penertiban PETI di Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti pada pada Selasa (7/10/2025) lalu

Polres Kuansing sempat menetapkan tiga orang tersangka, namun kasus ini dihentikan melalui Restorative Justice (RJ).

Kasus keempat juga terjadi di Desa Pulau Bayur, yakni perusakan sejumlah mobil dinas milik Polres Kuansing saat penertiban PETI.

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini, namun seperti kasus sebelumnya, perkara ini juga dihentikan melalui Restorative Justice.

Kapolres Kuansing, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, saat press rilis akhir tahun 2025 di Mapolres Kuansing, Rabu (31/12/2025) mengatakan, meski banyak kasus menonjol terjadi di Kuansing, namun ada penurunan kasus jika dibandingkan pada 2024 lalu.

Kendati demikian, ia mengakui jika penurunan kasus tersebut masih tipis.

"Pada 2024 lalu ada 486 perkara, sedangkan 2025 sebanyak 485 perkara. Terjadi penurunan tipis sebesar 1 perkara atau 0,2 persen," jelas AKBP R. Ricky Pratidiningrat.

Kendati demikian, tingkat penyelesaian perkara pada 2025 ini meningkat 10,62 persen jika dibandingkan 2024 lalu.

Pada 2025 ini, Polres Kuansing berhasil menuntaskan 320 laporan polisi (LP) dari 485 LP.

"Sementara perkara yang diselesaikan pada 2024 sebanyak 286 perkara," ungkapnya.

(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.