TRIBUNJAMBI.COM - Hari ini terakhir aktivasi akun Coretax di laman coretaxdjp.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau masyarakat yang merupakan Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax dan mengajukan kode otorisasi.
Kedua hal tersebut berguna untuk mengurus administrasi perpajakan pada tahun 2026 termasuk lapor SPT tahunan.
Kode otorisasi (KO) adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP.
Melansir pajak.go.id, KO DJP digunakan untuk penandatanganan secara elektronik.
Mengutip laman resmi pajak.go.id, wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online dan NPWP 16 digit dapat melakukan aktivasi dengan langkah berikut:
- Kunjungi situs https://coretaxdjp.pajak.go.id lalu klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
Baca juga: Beredar Video Kantor Pajak Sungai Penuh Jambi Disesaki Warga yang Daftar Coretax
Baca juga: Jaksa Gadungan Diamankan Kejati Jambi, Ngaku dari Kalsel
- Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
- Masukkan NPWP kemudian klik “Cari”.
- Isi alamat email dan nomor HP yang telah terdaftar pada DJP Online. Jika terjadi perubahan data kontak, hubungi Kring Pajak atau kantor pajak terdekat.
- Lakukan verifikasi identitas.
- Baca dan centang pernyataan, lalu klik “Simpan”.
- Periksa email untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara (pastikan berasal dari domain @pajak.go.id).
- Login pertama menggunakan kata sandi sementara dan ikuti panduan di layar.
- Setelah tahap ini selesai, akun Coretax DJP sudah aktif dan dapat digunakan untuk layanan perpajakan.
Baca juga: Perlakuan Kasar Inara Rusli ke Anak Dibongkar Eva Manurung: Dia Mukuli Anak Kayak Mukuli Maling
Setelah akun aktif, wajib pajak perlu membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital untuk menandatangani dokumen elektronik, termasuk SPT Tahunan.
- Login ke akun Coretax DJP dan pilih menu Portal Saya.
- Klik Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
- Scroll ke bawah dan pilih jenis sertifikat digital “Kode Otorisasi DJP”.
- Buat passphrase, centang Pernyataan, lalu klik “Simpan”.
- Untuk mengecek status penerbitan, buka Portal Saya > Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > Digital Certificate.
- Jika status masih Invalid, klik “Periksa Status”. Jika berhasil, klik “Menghasilkan”. Jika belum, ulangi permintaan.
Demikian cara aktivasi akun Coretax dan kode otoritasi bagi Wajib Pajak.
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Ngaku Jaksa untuk Rental Mobil, Pemuda Asal Sarolangun Diamankan Kejati Jambi
Baca juga: Gubernur Jambi Al Haris Buka Ruang Legal Sumur Minyak, Tekankan Tidak ada Lagi Sumur Minyak Ilegal
Baca juga: Jaksa Gadungan Diamankan Kejati Jambi, Ngaku dari Kalsel