Polisi di Sungai Apit Siak Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja, Sita Hampir 100 Gram Ganja
December 31, 2025 06:29 PM

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Unit Resnarkoba Polsek Sungai Apit berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja dengan menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun Parit Makmur, Desa Harapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Pelaku diamankan di dalam rumahnya oleh Tim Unit Resnarkoba Polsek Sungai Apit yang dipimpin IPDA Arnes Renaldo Sitompul. 

Pelaku berinisial ZA (35), warga Kecamatan Sungai Apit.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 0,90 gram dan ganja kering seberat 99,95 gram, atau hampir 100 gram.

Baca juga: Polres Siak Perketat Pengamanan Kawasan Istana Siak Selama Libur Nataru

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Sungai Apit Iptu Budiman S Dalimunthe menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku lain sebelumnya.

“Penangkapan ini berawal dari diamankannya seorang pelaku lain yang mengakui bahwa sabu yang dimilikinya diperoleh dari ZA. Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ZA di rumahnya,” ujar Iptu Budiman, Rabu (31/12/2025). 

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti lainnya, yakni dua paket sabu, dua paket ganja kering, tiga alat hisap sabu (bong), satu kaca pirex, satu bungkus rokok, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

“Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial EA. Saat ini yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran,” tambahnya.

Hasil tes urine terhadap ZA juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.

“Kami akan terus mengejar pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Sungai Apit. Ini merupakan komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas Budiman.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Apit untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi terus memburu pemasok narkotika yang masuk dalam daftar pencarian orang. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.