Tanggapan KPU Bantul dan Bawaslu Bantul Terkait Wacana Pilkada Lewat DPRD
December 31, 2025 05:01 PM

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menanggapi wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara tidak langsung atau melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ketua KPU Bantul, Joko Santosa, berujar bahwa pihaknya tetap akan mengedepankan sikap netral apabila wacana itu terealisasi maupun sebaliknya. 

"KPU akan patuh pada regulasi yang ada, baik itu pemilihan langsung oleh rakyat (seperti saat ini) atau kembali dipilih oleh DPRD jika ada perubahan Undang-Undang," katanya, kepada Tribunjogja.com, Rabu (31/12/2025).

Dikatakannya, KPU juga akan menerima dinamika diskursus.

Sebab, wacana Pilkada lewat DPRD bukanlah hal baru dan KPU memahami adanya dinamika dalam pembahasan sistem pemilihan kepala daerah.

Kendati begitu, pihaknya tetap mengedepankan evaluasi Pemilu sebelumnya atau Pemilu 2024 lalu.

"KPU akan menyerahkan hasil evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024 kepada DPR dan Pemerintah sebagai masukan untuk perumusan kebijakan ke depan, termasuk soal Pilkada,"tutur dia.

Baca juga: Momen Pergantian Tahun 2025/2026, Seluruh Pesta Kembang Api di Bantul Batal Digelar

Tanggapan Bawaslu Bantul

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, berujar, Bawaslu sebagai bagian penyelenggara Pemilu akan melaksanakan semua perubahan regulasi maupun mekanisme apabila wacana Pilkada melalui DPRD yang sudah disampaikan beberapa partai terjadi.

"Tapi, tentu masih menunggu, karena prosesnya hari ini yang kami jadikan acuan masih Undang-Undang 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah yang dilaksanakan langsung oleh rakyat atau pemilih," jelasnya.

Dalam hal apabila ada perubahan mekanisme, tentu Bawaslu sebagai pengawas Pemilu akan taat dan menjalankan regulasi yang ada.

Tidak hanya itu, dalam konteks Pilkada langsung maupun Pilkada tidak langsung, kebutuhan pengawasan tetap dibutuhkan.

"Hal ini, karena dalam konteks proses kontestasi, proses kompetisi, itu ada potensi-potensi kecurangan. Jadi, keberadaan pengawas atau adanya pengawasan itu tetap diperlukan entah itu Pilkada langsung atau tidak langsung," tandas dia.(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.