TRIBUNTRENDS.COM, KLATEN – Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menegaskan tidak ada tarif parkir khusus tahun baru atau libur panjang, seluruh tarif parkir di Klaten wajib berlaku flat sesuai ketentuan, Rabu (31/12/2025).
Pernyataan itu disampaikan Hamenang setelah kegiatan lapangan, menyusul munculnya keluhan warga terkait dugaan kenaikan tarif parkir di sejumlah titik keramaian.
“Berkaitan parkir sudah kita rakorkan bersama di Rowo Jombor, bersama di Dishub dan semua stakeholder yang ada di Kabupaten Klaten,” ujar Hamenang.
Ia menjelaskan, salah satu fokus rapat koordinasi tersebut adalah penyeragaman aturan perparkiran agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sosialisasi kepada para petugas parkir menjadi langkah awal yang ditekankan.
“Yang pertama bagaimana sosialisasi ke para petugas parkir untuk satu tata aturan. Sehingga petugas itu harus pakai seragam dan tidak ada parkir liar,” katanya.
Baca juga: Rasa Ubud di Tengah Sawah Klaten, Candramaya Jadi Magnet Libur Nataru
Namun, Hamenang mengingatkan masih ada potensi pelanggaran jika pengawasan tidak berjalan maksimal.
Ia secara tegas menolak praktik tarif musiman.
“Kemudian yang kedua tidak ada yang namanya ini harga tahun baru, ini harga liburan, ini enggak ada. Semua flat, sehingga itu yang kemudian kami minta pastikan (tidak ada pelanggaran),” ucapnya.
Bupati meminta masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan petugas parkir yang menarik tarif di luar ketentuan.
Baca juga: Infinity Pool Berlatar Merapi, Candramaya Tawarkan Liburan Keluarga di Klaten
“Kalau sampai ada yang nakal, kami minta segera warga masyarakat melaporkan bisa ke lapor Mas Bup yang nanti akan ada penindakan dari stakeholder berkaitan untuk para petugas parkir yang nakal,” katanya.
Pemkab Klaten, lanjut Hamenang, telah menyiapkan mekanisme pengaduan yang terintegrasi agar laporan masyarakat bisa langsung ditindaklanjuti, mulai dari email resmi Dishub, media sosial @dishubklaten, SP4N Lapor, hotline +62-857-1278-3670, hingga Lapor Mas Bup.
Tarif parkir di Klaten sendiri telah diatur melalui Perbup dan Perda, dengan nominal mulai dari Rp 500 untuk kendaraan tidak bermotor hingga Rp 10 ribu untuk kendaraan besar.
Pemkab memastikan pengawasan akan diperketat, khususnya pada momentum libur panjang dan perayaan akhir tahun. (TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo)