TRIBUNSUMSEL.COM -- Inilah daftar musisi, aktor, dan selebritas Indonesia kembali terseret kasus narkoba di sepanjang 2025.
Dari penggunaan pribadi hingga dugaan peredaran, kasus-kasus ini menunjukkan bahwa ketenaran tak serta-merta menjauhkan seseorang dari jerat hukum, terutama terkait kasus narkoba.
Berikut nama-nama sejumlah artis atau publik figur yang tersandung kasus narkoba sepanjang 2025:
Musisi senior Fariz Roestam Moenaf (Fariz RM) kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan pada 19 Februari 2025. Ia diamankan di Bandung, Jawa Barat, setelah pengembangan penangkapan pria berinisial ADK di Jakarta Pusat.
Dari tangan Fariz, polisi menyita 0,89 gram sabu dan 7,4 gram ganja untuk konsumsi pribadi. Ini bukan kali pertama Fariz berurusan dengan hukum. Ia tercatat pernah ditangkap dalam kasus serupa pada 2007, 2011, dan 2018.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta pada 11 September 2025, yang diterima Fariz tanpa banding. Ia mengaku tekanan popularitas menjadi pemicu dirinya kembali tergelincir.
“Tekanan-tekanan dari popularitas menjadi beban saya, mungkin saya kembali tergelincir,” katanya.
Aktor Fachry Albar ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 20 April 2025 di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Ini menjadi kasus ketiga Fachry setelah terjerat pada 2007 dan 2018.
Polisi menemukan berbagai barang bukti, mulai dari sabu, ganja, kokain, hingga 27 butir alprazolam. Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan Fachry menjalani rehabilitasi selama enam bulan di Pusat Rehabilitasi BNN Lido, Bogor.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyebut penggunaan narkoba dilakukan untuk kebutuhan pribadi.
“Untuk alasan pengguna, ini kebutuhan pribadi, untuk menenangkan pikiran dengan menjalani kehidupan dengan pekerjaannya,” katanya.
Aktor Jonathan Frizzy (Ijonk) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vape elektronik berisi etomidate, zat adiktif yang berbahaya bagi sistem saraf. Ia ditangkap pada 4 Mei 2025 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Penyidik menyebut Ijonk berperan mengatur pengiriman liquid vape dari luar negeri melalui grup WhatsApp. Berdasarkan keterangan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Ijonk telah enam kali bertransaksi sejak 2024, dengan barang yang berasal dari Malaysia dan Thailand.
Pengadilan Tinggi Tangerang menjatuhkan vonis 8 bulan penjara pada 22 Oktober 2025, lebih ringan dari tuntutan jaksa satu tahun.
Nama Ammar Zoni kembali mencuat setelah diduga terlibat peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia disebut sebagai penerima narkoba dari luar rutan yang kemudian diedarkan ke narapidana lain.
Petugas menemukan barang bukti sabu, ganja, tembakau sintetis, serta sejumlah alat komunikasi. Ammar bersama enam terdakwa lainnya didakwa melakukan pemufakatan jahat memperjualbelikan narkotika.
Ammar dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Karanganyar, Nusakambangan, pada 16 Oktober 2025, sebelum kemudian dipindahkan sementara ke Lapas Narkotika Jakarta. Sidang perkaranya masih bergulir hingga akhir 2025.
Musisi dan presenter Onadio Leonardo (Onad) ditangkap Polres Metro Jakarta Barat pada 30 Oktober 2025 di Tangerang Selatan. Penangkapan bermula dari pengembangan kasus pria berinisial KR di Jakarta Utara.
Istri Onad, Beby Prisillia, dinyatakan negatif narkoba dan dibebaskan. Sementara Onad terbukti positif dengan barang bukti sisa ganja dan pil ekstasi.
Hasil asesmen BNNP DKI Jakarta menyatakan Onad layak direhabilitasi. Ia menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra), Lebak Bulus