Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pemerintah Aceh kembali memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 April 2026.
Kasat Lantas Polres Abdya melalui Kanit Regident, Ipda Prawiro Djoko mengatakan bahwa perpanjangan program pemutihan pajak ini menjadi kabar baik bagi masyarakat.
Hal ini Djoko, bertujuan untuk memberikan kemudahan besar bagi masyarakat khususnya Abdya, terutama bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun.
“Alhamdulillah, program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembai diperpanjang. Ini sangat membantu masyarakat,” kata Djoko, Rabu (31/12/2025).
Ia mengatakan, pemilik kendaraan tidak lagi dibebani denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat cukup membayar pajak berjalan sesuai ketentuan.
Djoko menjelaskan, kebijakan pemutihan pajak ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak Atas Kendaraan Bermotor.
“Perpanjangan program pemutihan ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk jajaran Kepolisian Republik Indonesia. Kita mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini," ujarnya.
Menurut Djoko, selain menghapus denda pajak, program ini juga mempermudah proses administrasi kendaraan bermotor, seperti pengesahan STNK tahunan.
Hal ini diharapkan dapat menekan angka kendaraan bermotor yang tidak terdaftar secara resmi atau pajak mati.
“Kami mengajak masyarakat Abdya khususnya, agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Program pemutihan ini berlaku hingga 30 April 2026. Sebaiknya dimanfaatkan lebih awal agar tidak menumpuk di akhir masa program,” pungkas Djoko. (*)
Baca juga: Samsat Nagan Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Kendaraan