TRIBUNJAMBI.COM -Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi memberhentikan Nur Aini (38), guru SDN Mororejo II, Kecamatan Tosari, dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Pasuruan, Devi Nilambarsari, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Nur Aini terkait dugaan pelanggaran disiplin. Pemeriksaan dilakukan sebanyak dua kali pada Kamis (20/11/2025).
Namun, dalam proses klarifikasi, Nur Aini dinilai tidak menyelesaikan tahapan pemeriksaan.
Pada klarifikasi kedua, yang bersangkutan disebut meninggalkan ruangan dengan alasan ke toilet dan tidak kembali hingga akhirnya pulang.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan berujung pada rekomendasi sanksi berat.
Rekomendasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian.
Devi menyebutkan, surat keputusan pemberhentian dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah disampaikan langsung ke rumah Nur Aini di wilayah Bangil, Kabupaten Pasuruan, karena yang bersangkutan tidak hadir saat pemanggilan penyampaian SK.
"Karena tidak hadir, SK tersebut disampaikan ke rumahnya, daerah Bangil," ujar Devi.
Nur Aini diberhentikan sebagai ASN karena dinilai tidak melaksanakan kewajiban masuk kerja lebih dari 28 hari. Pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Seperti diketahui kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari komulatif dalam satu tahun," terang Devi.
"Sedangkan NA diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari batas itu," imbuhnya.
Sebelumnya, nama Nur Aini mencuat di media sosial setelah muncul dalam podcast di akun TikTok milik pengacara Cak Sholeh pada Jumat (14/11/2025).
Dalam tayangan tersebut, Nur Aini mengeluhkan jarak tempuh mengajar sejauh 57 kilometer dari rumahnya di Kecamatan Bangil menuju SDN Mororejo II, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan.
Ia mengaku harus berangkat sejak pukul 05.30 WIB agar bisa tiba di sekolah sekitar pukul 07.30 WIB. Jarak pulang pergi yang ditempuh setiap hari disebut mencapai lebih dari 100 kilometer.
"Kalau berangkat jam setengah 6 pagi, nyampek setengah 8 lebih," ujar Nur Aini.
Nur Aini juga menyampaikan bahwa ia telah mengajukan permohonan pindah mengajar kepada Bupati Pasuruan melalui BKPSDM sejak 2023. Menurutnya, permohonan tersebut diajukan karena alasan kesehatan dan kondisi kerja.
"Sebenarnya saya ingin ketemu Pak Bupati untuk menyampaikan hal sebenarnya. Bahwa saya pengajuan perpindahan itu sudah lama, tahun 2023, ke BKPSDM namun belum ada tanggapan. Padahal sudah lengkap," kata Nur Aini.
Ia juga menyebut bahwa jarak tempuh mengajar yang jauh berdampak pada kondisi kesehatannya.
"Akibat jauh itu, kini mulai berdampak pada kesehatan saya. Karena saat ini saya sedang menjalani perawatan," tuturnya.
Dalam pernyataannya, Nur Aini membantah tudingan sering absen dan menegaskan bahwa data kehadiran yang dijadikan dasar pemeriksaan diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Saat saya diperiksa oleh BKPSDM, saya sudah menyertakan dan memberikan bukti yang sebenarnya," ungkap Nur Aini.
Namun demikian, BKPSDM tetap berpegang pada hasil pemeriksaan dan ketentuan disiplin ASN yang berlaku hingga akhirnya sanksi pemberhentian dijatuhkan.
Baca juga: Bacaan Doa Akhir Tahun dan Doa Awal Tahun 2026 Lengkap Terjemahan