TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mencatat capaian kinerja menonjol sepanjang tahun 2025 dengan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp58,14 miliar atau 144,42 persen dari target yang ditetapkan.
Capaian ini menjadi indikator utama keberhasilan kinerja keimigrasian di wilayah Pekanbaru.
Sepanjang periode 1 Januari hingga 30 Desember 2025, berbagai sektor pelayanan dan pengawasan menunjukkan hasil optimal, mulai dari penerbitan paspor, pengawasan orang asing, layanan izin tinggal, hingga pemanfaatan teknologi informasi dan pengelolaan anggaran.
Pada bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian, Imigrasi Pekanbaru aktif melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Tercatat sebanyak 4 kegiatan koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), 26 operasi intelijen, 26 operasi mandiri, serta 3 operasi gabungan.
Dari hasil pengawasan tersebut, Imigrasi Pekanbaru melakukan 22 Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi, 23 pendetensian, dan 2 Assisted Voluntary Return (AVR).
Baca juga: Sebanyak 5.137 Orang Resmi Menjadi PPPK Paruh Waktu di Pemko Pekanbaru
Baca juga: Arus Balik Nataru, Tol Pekanbaru–Dumai Masih Padat, Lalu Lintas Naik 35 Persen
Sementara itu, pada layanan lalu lintas keimigrasian, Imigrasi Pekanbaru menerbitkan sebanyak 68.876 paspor sepanjang tahun 2025.
Mayoritas merupakan paspor elektronik yang mencapai 64.499 dokumen, sementara paspor biasa tercatat sebanyak 4.377.
Data Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) juga menunjukkan tingginya mobilitas masyarakat.
Total perlintasan orang mencapai 504.940 perlintasan, terdiri dari 255.866 keberangkatan dan 249.074 kedatangan.
Dalam periode tersebut, Imigrasi Pekanbaru melakukan penundaan keberangkatan terhadap 157 orang dan penolakan masuk terhadap 23 orang.
Pada bidang izin tinggal dan status keimigrasian, berbagai layanan juga berjalan aktif. Imigrasi Pekanbaru mencatat ratusan layanan perpanjangan visa dan izin tinggal, termasuk perpanjangan ITAS, ITAP, serta penerbitan Exit Permit dan Re-entry Permit.
Selain itu, layanan administratif lainnya seperti mutasi paspor dan alamat, laporan kelahiran dan kematian warga negara asing, penanganan overstay, serta alih status izin tinggal turut ditangani sepanjang tahun 2025.
Dari sisi teknologi informasi dan kehumasan, Imigrasi Pekanbaru aktif menyebarluaskan informasi keimigrasian kepada masyarakat.
Sepanjang tahun, ratusan publikasi dilakukan melalui media cetak, elektronik, televisi, website resmi, serta media sosial dalam bentuk konten infografis dan videografis.
Pengelolaan anggaran juga menunjukkan hasil sangat baik. Dengan pagu anggaran sebesar Rp13,61 miliar, realisasi anggaran mencapai 99,99 persen. Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) tercatat sebesar 92,80 dengan nilai SMART 94,39.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran.
Ia menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, pengawasan, serta inovasi berbasis teknologi demi memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan keimigrasian.
( Tribunpekanbaru.com/Alexander)